get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecewa Tak Dapat Bansos, Warga Bacok Kepala Dusun di Lampung Selatan

Kasus Habib Bahar, Polda Jabar Pastikan Belum Terima Surat Perdamaian dan Pencabutan Laporan

Senin, 02 November 2020 - 13:01:00 WIB
Kasus Habib Bahar, Polda Jabar Pastikan Belum Terima Surat Perdamaian dan Pencabutan Laporan
Habib Bahar bin Smith. Foto/SINDOnews/Dok

Seperti diberitakan sebelumnya, Aziz Yanuar, kuasa hukum Habib Bahar bin Smtih mengklaim telah terjadi perdamaian dan pencabutan laporan oleh korban Andriansyah, yang berprofesi sopir taksi online, selaku pelapor.

Pencabutan laporan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Habib Bahar itu, kata Aziz, dilakukan Andrianyah pada 8 Juni 2020 lalu atau dua tahun setelah penganiayaan terjadi. Sura pencabutan laporan tertuang dalam dokumen yang ditandatangani korban Andiransyah di atas materai Rp6.000.

Selanjutnya, Pusat Advokasi Hukum dan Konstitusi (Pasti) yang merupakan David Octanto dan rekan sebagai penerima kuasa dari korban Andriansyah, mengirim surat permohonan pencabutan laporan ke Ditreskrimum Polda Jabar.

Surat Nomor: 0011/LBHPASTI-AND/UX/2020 tertanggal 29 Oktober 2020 itu mencabut Perkara No.I.p/60/IX/2018/JBR/RestaBgr tertanggal 04 September 2018 di Polres Bogor Jawa Barat.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut