Kasus Fee Pokir di DPRD Karawang, Sekda Akhirnya Penuhi Panggilan Jaksa
KARAWANG, iNews.id - Sekda Karawang, Acep Jamhuri mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang terkait kasus dugaan fee pokok pikiran (pokir), Rabu (8/6/2022). Acep Jamhuri diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Selain itu, salah satu anggota TAPD lainnya yaitu Samsuri juga turut diperiksa dalam kasus tersebut.
Berdasarkan pemantauan, pejabat TAPD yang datang pertama yaitu Samsuri yang juga menjabat sebagai Asisten Daerah II di lingkungan Pemkab Karawang. Samsuri datang lebih dahulu sekitar pukul 9.30 WIB. Kemudian disusul Acep Jamhuri pukul 10.15 WIB. Keduanya mendatangi kantor kejaksaan dan masuk ke ruang pemeriksaan pidana khusus.
Acep Jamhuri selaku Ketua TAPD dan Samsuri sebagai anggota diperiksa penyidik kejaksaan karena dianggap mengetahui penganggaran pokir yang diterima 50 anggota DPRD dan sejumlah pejabat eksekutif seperti bupati, wakil bupati, sekda dan juga sejumlah pejabat dinas lainnya. Pemeriksaan masih seputar penganggaran pokir yang dikelola oleh TAPD dan Badan Anggaran (Banggar)
Sebelumnya Ketua DPRD Karawang, Pendi Anwar juga memenuhi panggilan kejaksaan. Pendi dipanggil dalam kapasitasnya sebagai ketua badan anggaran DPRD. Selain Pendi Anwar juga sudah diperiksa Plt Kepala Bappeda, Asip Suhendar dan Sekretaris DPRD Uus Hasanudin. Hingga saat ini penyidik kejaksaan sudah memeriksa lima orang pejabat di lingkungan Pemkab dan DPRD.
Editor: Asep Supiandi