get app
inews
Aa Text
Read Next : Artis TA Boleh Pulang, Berstatus Korban Kasus Prostitusi Online

Kasus Dugaan Prostitusi Online, Artis TA Wajib Lapor ke Polda Jabar

Minggu, 20 Desember 2020 - 11:00:00 WIB
Kasus Dugaan Prostitusi Online, Artis TA Wajib Lapor ke Polda Jabar
Prostitusi. (Foto: ilustrasi/Okezone)

Penyidik Polda Jabar mengungkap fakta, artis TA mamatok tarif Rp75 juta untuk satu kali kencan. "Untuk tarif, artis TA ini mematok Rp75 juta sekali kencan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago, Jumat (18/12/2020).

Setelah menjalani pemeriksaan selama tiga hari, Kamis hingga Sabtu (17-19/12/2020), artis TA diizinkan pulang oleh penyidik. Dalam kasus prostitusi online, TA hanya saksi dan korban.

"Korban berinisial TA sudah kami pulangkan, kemarin, Sabtu (19/12/2020) sekitar pukul 18.00 WIB dan kami kenakan wajib lapor," kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus dikonfirmasi melalui ponsel, Minggu (20/12/2020).

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut