Kasus Dugaan Korupsi Program Kredit BPR Binong Subang, 4 Orang Jadi Tersangka

SUBANG, iNews.id - Polres Subang menetapkan dua pegawai BPR Binong dan dua pensiunan guru sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program kredit konsumtif bagi guru. Dalam kasus dugaan korupsi tersebut potensi kerugian negara hingga Rp1 miliar lebih.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada program kredit konsumtif untuk guru ini terjadi pada tahun 2017 dan baru dilaporkan pada tahun 2021.
Setelah polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Keempat tersangka, dua orang pegawai BPR Binong berinisial RJ dan YIA. Sementara dua orang lainnya merupakan pensiunan guru yaitu ROS dan TRM.
Kasus tersebut terungkap setelah diketahui tidak terdapat angsuran yang masuk sama sekali dari para nasabah. Setelah melakukan penyelidikan, ternyata sertifikat pendidik yang dijaminkan palsu serta rekening yang dijaminkan bukan rekening penerima dana.
Menurut Kapolres Subang, AKBP Sumarni, modus operandinya, tersangka TRM bertugas mencari calon nasabah lalu tersangka ROS memalsukan atau merekayasa jaminan kredit nasabah.
"Dua tersangka pegawai RJ YIA bertugas melancarkan proses kredit dengan mengubah hasil pemeriksaan BI checking dan tidak melaksanakan survei," kata Kapolres, Kamis (29/12/2022).
Editor: Asep Supiandi