get app
inews
Aa Text
Read Next : Bahan Peledak, Peluru, dan AK47 di Gedung Tua Jalan Asia Afrika Bandung Pernah Ditimbun

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Depok, Komisioner KPU Jabar Dijebloskan ke Lapas

Selasa, 09 Agustus 2022 - 16:34:00 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Depok, Komisioner KPU Jabar Dijebloskan ke Lapas
Ilustrasi penahanan komisioner KPU Jabar di Lapas Wanita Sukamiskin Bandung. (Foto: Antara)

BANDUNG, iNews.id - Titik Nurhayati, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KP) Jawa Barat (Jabar) dijebloskan ke Rutan Wanita Sukamiskin, Kota Bandung. Eksekusi terhadap Titi Nurhayati yang dilakukan tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dan Kejari Depok itu terkait kasus dugaan korupsi dana hibah kegiatan kampanye tahun anggaran 2015. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Sutan SP Harahap, semula, terdakwa Titik Nurhayati tidak ditahan karena masih aktif sebagai komisioner KPU Jabar. Namun, hakim dalam persidangan meminta agar Titik Nurhayati dijebloskan ke penjara. 

Atas perintah hakim, kata Kasipenkum Kejati Jabar, tim jaksa menjebloskan terdakwa Titik Nurhayati ke penjara pada Senin (8/8/2022). "Jadi awalnya memang terdakwa (Titik Nurhayati) tidak ditahan. Namun (dalam persidangan), hakim mengeluarkan penetapan untuk penahanan. Terhadap penetapan itu, dilakukan eksekusi terhadap terdakwa," kata Kasipenkum Kejati Jabar kepada wartawan, Selasa (9/8/2022). 

Sutan SP Harahap menyatakan, terdakwa Titik melalui kuasa hukum mengajukan penangguhan. Namun, permohonan penangguhan penahanan itu masih dipertimbangkan sehingga Titik dieksekusi ke penjara lebih dulu. 

Untuk diketahui, Titik Nurhayati, yang merupakan mantan Ketua KPUD Depok tersebut ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan penggunaan dana hibah kegiatan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye tahun anggaran 2015 dari Pemkot Depok. 

Dana hibah dari Pemkot Depok itu mengucur ke Titik Nurhayati berdasarkan Keputusan Wali Kota Depok per tanggal 23 Maret dan 30 Oktober 2015. Namun dalam penggunaannya, Titik Nurhayati diduga melakukan penyelewengan wewenang saat menjabat sebagai Ketua KPUD Kota Depok.

Kasi Pidsus Kejari Depok Mohtar Arifin mengatakan, pada 2015, KPUD Depok mendapatkan total dana hibah lebih dari Rp44,9 miliar atau tepatnya Rp44.965.962.000 dari Pemkot Depok. Dana hibah tersebut digunakan untuk kegiatan fasilitas kampanye.

Berdasarkan audit dana kampanye tahun 2015, dana hibah dipakai untuk membiayai debat terbuka pasangan calon dan iklan media massa cetak dan media massa elektronik tahun anggaran (TA) 2015. Hasil audit ditemukan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp817.309.091.

Modus operandinya, Titik mengubah metode lelang menjadi penunjukan langsung. Titik juga menyusun nilai Harga Perkiraan Sementara (HPS) dengan menyalin angka-angka di Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) revisi 1 tanpa melakukan survei dan komunikasi kepada pihak terkait.

"Tanpa survei dan komunikasi secara langsung kepada pihak televisi, radio, dan media cetak untuk mencari harga pasar mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara," kaa Kasi Pidsus Kejari Depok.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut