get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Preman Berduel gegara Rebutan Japrem di Garut Jadi Tersangka

Kasus Duel di Jalan Merdeka Garut, Istri: Suami Saya Bukan Preman, Dia Membela Diri

Selasa, 15 Maret 2022 - 16:20:00 WIB
Kasus Duel di Jalan Merdeka Garut, Istri: Suami Saya Bukan Preman, Dia Membela Diri
Ilustrasi perkelahian. (Foto: Istimewa)

GARUT, iNews.id - Dina Mustiana, istri Ridwan, satu dari dua orang yang berduel di Jalan Merdeka, Kabupaten Garut, Minggu (13/3/2022) pagi, memastikan suaminya pedagang tauge, bukan preman. Dina pun membantah perkelahian antara Ridwan dengan Hermawan itu dikarenakan berebut jatah iuran lapak pedagang apalagi parkir.

Warga Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, ini mengatakan, suaminya adalah pedagang taoge di Jalan Merdeka. Sebelum kejadian, suaminya Ridwan sedang berjualan tauge seperti biasa.

“Suami dagang taoge di situ. Intinya bela diri. Jadi ada temannya cekcok sama preman. Suami saya belain temen yang dagang. Kata si Hermawan, diam kamu anak kecil. Dari situ mulai si preman itu ngeluarin golok. Suami saya diserang pakai golok (oleh pelaku)," kata Dina kepada wartawan, Selasa (15/3/2022).

Akibat serangan itu, ujar Dina, suaminya Ridwan mengalami luka di kepala dan harus menjalani operasi. Sampai saat ini, Ridwan masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr Slamet Garut setelah pada Senin (14/3/2022) dioperasi karena kulit kepalanya lepas akibat sabetan senjata tajam dari Hermawan.

Dina pun mengaku sedih setelah mengetahui suaminya ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian. Sebab, aksi yang dilakukan Ridwan itu merupakan bagian dari pembelaan diri dari serangan Hermawan.

"Siapa mau dibacok, ya pasti melawan daripada habis sampai mati. Suami saya jadi tersangka. Ya sedih, ga bisa ketemu, semoga ada keadilan," ujar Dina. 

Pernyataan Dina ini diperkuat oleh kesaksian seorang warga di sekitar TKP. Warga yang enggan disebut namanya itu menjelaskan bahwa duel terjadi antara pedagang tauge dan kuli panggul. “Katanya kuli panggul ini preman dari Desa Haurpanggung,” kata warga tersebut singkat.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi mengatakan, kedua pelaku duel, Ridwan dan Hermawan, telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
 
“Jadi, selain Pasal 351 KUHP, Hermawan juga dikenakan UU Darurat. Dengan membawa sebilah golok atau senjata tajam tanpa izin. Hermawan ini sudah melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 51 Pasal 2. Membawa golok ini berarti sudah berencana,” kata Kasatreskrim Polres Garut. 

Duel tersebut mengakibatkan kedua pelaku, Ridwan dan Hermawan mengalami luka cukup serius. Ridwan mengalami sejumlah luka robek pada bagian kepala, tangan, dan dadanya. Sementara Hermawan, harus merelakan pergelangan tangan kirinya putus karena ditebas oleh Ridwan.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut