get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap! Motif Ibu Tiri Aniaya Balita hingga Tewas di Bandung gegara Cemburu

Kapolri Minta Pekerja dan Perusahaan Sektor Esensial Patuhi Aturan PPKM Darurat

Kamis, 08 Juli 2021 - 14:54:00 WIB
Kapolri Minta Pekerja dan Perusahaan Sektor Esensial Patuhi Aturan PPKM Darurat
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meninjau vaksinasi massal tahap kedua di Sport Center Arcamanik, Kota Bandung. (Foto: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta masyarakat, pekerja, dan perusahaan non-esensial dan kritikal, mematuhi peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Protokol kesehatan (prokes) harus diterapkan secara ketat.

PPKM darurat, kata Kapolri, mengatur pembagian sektor-sektor kritikal dan esensial yang diperbolehkan tetap beraktivitas dengan catatan menerapkan prokes ketat. Di luar sektor tersebut, diwajibkan untuk bekerja dari rumah alias work from home (WFH). 

“Tentu kegiatan tersebut (PPKM darurat) esensinya adalah mencegah interaksi masyarakat dengan menjaga mobilitas. Semoga pembagian ini dipahami masyarakat mana yang termasuk sektor esensial dan kritikal,” kata Kapolri bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Kepala BNPB Letjen Ganip Warsito, saat meninjau pelaksanaan vaksinasi massal di Arcamanik Sport Center, Kota Bandung, Kamis (8/7/2021). 

Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengajak elemen, organisasi masyarakat, kelompok sosial, dan civitas akademika di seluruh perguruan tinggi, untuk berkolaborasi dengan TNI-Polri dalam mempercepat vaksinasi Covid-19 dengan tujuan kekebalan kelompok atau herd immunity segera terwujud. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut