Kakek 72 Tahun di Bandung Perkosa Gadis Disabilitas, Korban Menangis dan Syok
BANDUNG, iNews.id - Kakek bejat berinisial TB (72) ditangkap polisi karena diduga memerkosa gadis disabilitas grahita atau mengidap keterbelakangan mental berinisal SSF (19). Pelaku merupakan warga Jalan Neglasari Utara, Padasuka, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, kronologi pemerkosaan berawal pada akhir April 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, orang tua korban mendapat informasi dari warga jika anaknya ada di rumah pelaku. Kemudian orang tua korban mendatangi rumah tersebut dan menggedor pintu rolling door namun tidak bisa dibuka.
Selang beberapa menit kemudian, orang tua korban kembali menggedor pintu rumah pelaku dengan berpura-pura membeli gas elpiji. Akhirnya pelaku membukakan pintu namun ketika itu korban tidak terlihat dalam rumah pelaku.
Setelah itu, orang tua korban pulang. Karena khawatir, dia kembali datang dan menanyakan keberadaan anaknya dan pelaku bilang tidak ada dalam rumah. Padahal korban disembunyikan di lantai atas rumah.
"Saat orang tua korban bertanya, pelaku berbohong. Pelaku mengaku tidak tidak tahu keberadaan korban," kata Kapolrestabes, Selasa (30/4/2024).
Karena semakin curiga korban masih dalam rumah pelaku, orang tua dan keluarga serta para saksi memantau rumah tersebut dari luar.
"Sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka keluar rumah, tidak lama diikuti korban dalam keadaan menangis dan syok. Setelah dibawa pulang, korban mengaku telah didorong ke atas kasur dan disetubuhi secara paksa," katanya.
Orang tua korban lantas melaporkan perbuatan bejat pelaku TB ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung. Setelah menerima laporan, petugas bergerak menangkapnya.
"Petugas juga mengamankan barang bukti kaos, celana pendek dan celana dalam yang dikenakan korban saat pemerkosaan," ucapnya.
Modus operandi yakni pelaku merayu korban untuk masuk ke rumah dan memperkosanya.
"Pelaku mengaku baru satu kali memperkosa tetapi telah sering mencabuli korban dengan tangan," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku TB dijerat Pasal 6 Huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta.
"Dalam menangani kasus ini, kami berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Bandung dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung terkait pemeriksaan psikologi korban," kata Kapolrestabes.
Editor: Donald Karouw