get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga KBB dapat BLT Minyak Goreng, Hengki Kurniawan Ingatkan Jangan Dipakai Macam-macam

Kakak Beradik di Lembang KBB Nekat Tanam 37 Batang Pohon Ganja di Rumah

Kamis, 14 April 2022 - 17:31:00 WIB
Kakak Beradik di Lembang KBB Nekat Tanam 37 Batang Pohon Ganja di Rumah
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan didampingi Kasatres Narkoba AKP Nasrudin menunjukkan barang bukti pohon ganja yang diamankan dari tersangka kakak beradik HR dan ZM di Mapolres Cimahi, Kamis (14/4/2022). (Foto/MPI/Adi Haryanto)

AKBP Imron Ermawan menyatakan, dari hasil pembudidayaan tersebut, para tersangka sudah panen sekali sebanyak lima batang dan menjualnya. Sebab motif tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta ini adalah mencari keuntungan dengan menjual ganja kepada para pelanggan alias pecandu. 

"Pengakuannya belum dapat keuntungan karena dibagi-bagi gratis. Padahal motif menanam ganja untuk diedarkan dan mencari keuntungan," ujar Imron yang didampingi Kasatnarkoba AKP Nasrudin.

Akibat perbuatannya, kakak beradik tersebut dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 dan atau Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara hingga pidana mati.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut