Kades Cikole Nonaktif dan Eks Kades Cibogo KBB Tersangka Korupsi Tanah Desa Rp50 Miliar
                
            
                BANDUNG, iNews.id - Jajang Ruhiyat, Kepala Desa (Kades) Cikole nonaktif dan eks Kepala Desa Cibogo Maman Suryaman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tanah. Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang dan memindahtangankan tanah kas desa, tepatnya Lapang Persil 57 seluas 8 hektare di Desa Cikole dan Cibogo, Kecamatan Lembang, Kabupaten bandung Barat (KBB).
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang diterima polisi tentang dugaan tindak pidana korupsi pada April 2021 lalu. Kemudian, polisi melakukan rangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi dan mencari barang bukti.
                                    "Kami mengamankan dua orang (Jajang Ruhiyat dan Maman Suryaman) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Kemudian kami gelar perkara. Hasilnya, kedua orang itu kami tetapkan tersangka dan kami tahan," kata Dirketur Ditreskrimsus Polda Jabar didampingi Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Maruly Pardede di Mapolda Jabar, Kamis (28/10/2021).
Kedua pelaku, Jajang Rugiyat dan Maman Suryaman, ujar Kombes Pol Arif Rachman, menghapus aset tanah desa dengan menerbitkan surat keputusan kepala desa dan mengalihkannya tanpa izin atau persetujuan dari pemerintah daerah setempat.
                                    Akibat aksi dua pelaku dan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ujar Kombes Pol Arif Rachman, negara mengalami kerugian sekitar Rp50 miliar lebih. "Kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka ini sekitar Rp 50.696.000.000 miliar," ujar Kombes Pol Arif Rachman.
                                    Kini, polisi masih melakukan pendalaman atas kasus itu. Tak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Akibat perbuatannya, kedua pelaku, Jajang Ruhiyat dan Maman Suryaman disangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Ditreskrimsus Polda Jabar, kata Arif, akan mengembangkan kasus ini. Penyidik berharap masyarakat di Jawa Barat untuk proaktif jika ada oknum-oknum pejabat yang diduga telah melakukan penyelewengan semacam ini.
                                    "Tentunya akan kami lakukan tindakan lanjutan tak menutup kemungkinan ada pihak lainnya. Jangan sampai menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi. Apalagi kerugiannya amat besar seperti kasus ini," tutur Dirditreskrimsus Polda Jabar.
Editor: Agus Warsudi