Kabur Usai Serang Polisi Gunakan Kapak, Residivis Narkoba Ditangkap di Tempat Kos Cirebon
CIREBON, iNews.id – Satreskrim Polres Cirebon Kota, Jawa Barat menangkap residivis kasus narkoba. Pelaku bernama Imron itu sempat melarikan diri usai menyerang petugas saat penggerebekan.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (6/11/2025) dini hari di rumah kos tempat pelaku bersembunyi. Imron sebelumnya menjadi buronan setelah melakukan perlawanan brutal terhadap petugas Satnarkoba yang menggerebek rumahnya pada 4 November lalu.
Dalam aksi tersebut, pelaku memecahkan kaca rumah dan menyerang petugas menggunakan senjata tajam berupa kapak sabit, hingga berhasil kabur melalui pintu belakang.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di rumah Imron.
Petugas yang melakukan penyelidikan sempat mendapat perlawanan dari pelaku dan keluarganya, namun akhirnya berhasil menangkap Imron di tempat persembunyiannya.
"Petugas kita datang ke lokasi hendak melakukan penggerebekan, namun ada perlawanan dari pelaku dengan membawa senjata tajam," ujar AKBP Eko Iskandar, Kamis (6/11/2025).
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita sebilah kapak sabit yang digunakan untuk menyerang. Hasil tes urine menunjukkan bahwa Imron positif menggunakan narkoba.
Saat ini, penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap jaringan dan barang bukti lain yang sempat dibuang pelaku saat penggerebekan.
Imron dijerat dengan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam serta Pasal 212 KUHP tentang penyerangan terhadap petugas, dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara.
Editor: Kurnia Illahi