Jumlah Korban Penipuan Modus Lowongan Kerja di Karawang Lebih dari 10, Total Kerugian Rp60 Juta
BANDUNG, iNews.id - Polres Karawang menduga jumlah korban penipuan yang dilakukan ibu rumah tangga (IRT) berinisial RR (33), lebih dari 10 orang. Total kerugian korban yang tertipu modus lowongan kerja ini lebih dari Rp60 juta.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pengungkapan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus tenaga kerja berdasarkan LP/B/1037/VII/2023/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT tanggal 9 Juli 2023. Lokasi kejadian di 10 tempat kejadian perkara (TKP) dari korban berbeda di wilayah Kabupaten Karawang.
Tindak pidana penipuan dan penggelapan ini terjadi berawal pada Rabu 1 Maret 2023 pukul 16.00 WIB, diduga dilakukan oleh pelaku RR terhadap korban calon tenaga kerja di Karawang.
"Awal mulanya para korban dijanjikan dapat bekerja di perusahaan yang berada di Kawasan Industri Karawang. Pelaku ini meminta sejumlah uang kepada para korban untuk biaya administrasi agar dapat diterima dan bekerja di perusahaan yang ditawarkan oleh pelaku kepada para korban," kata Kapolres Karawang.
AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyatakan, besaran uang adminitrasi yang diminta oleh pelaku RR kepada para korban berbeda-beda dan diserahkan secara transfer atau tunai. Jumlah yang diserahkan korban berkisar antara Rp6 juta-Rp8 juta per orang.
"Setelah korban menyerahkan uang tersebut, beberapa korban mengikuti tes tertulis dan medical check up di salah satu klinik yang ditentukan oleh pelaku RR," ujar AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
"Para korban dijanjikan akan diterima dan bekerja di perusahaan yang sudah ditentukan. Namun ternyata pekerjaan yang dijanjikan tersebut tidak ada. Hasil dari pemeriksaan, perusahaan tidak membuka lowongan dan RR bukan karyawan serta tidak ada hubungan kerja sama dengan perusahaan," tutur Kapolres Karawang.
AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, ada kemungkinan tidak hanya 10 orang yang menjadi korban penipuan RR. Masih ada korban lain yang belum membuat laporan. "Total kerugian para korban akibat penipuan ini kurang lebih Rp60 juta," ucap AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Barang bukti terkait kasus ini, ujar Kapolres Karawang, 6 lembar print out rekening koran dari bank, 1 lembar kuitansi penyerahan uang senilai Rp10 juta, 1 lembar kuitansi penyerahan uang Rp3 juta.
"Pelaku RR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia terancam hukuman 4 tahun penjara karena telah melanggar UU Tindak pidana “Penipuan Dan Atau Penggelapan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana Dan Atau Pasal 372 KUHPidana," ujar Kapolres Karawang.
Editor: Agus Warsudi