get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Emak-emak Selundupkan Sabu ke Lapas Banceuy, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Jual Sabu dan Obat Ilegal lewat Online, 2 Pria Purwakarta Terancam 20 Tahun Penjara 

Jumat, 01 September 2023 - 11:29:00 WIB
Jual Sabu dan Obat Ilegal lewat Online, 2 Pria Purwakarta Terancam 20 Tahun Penjara 
Dua pria pengedar narkoba tertunduk lesu saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Purwakarta (Foto: iNews.id/Irwan)

PURWAKARTA, iNews.id - Dua pria di Kabupaten Purwakarta nekat berjualan narkoba jenis sabu dan obat keras ilegal melalui online. Keduanya ditangkap di dua tempat yang berbeda dengan barang bukti 9,15 gram sabu dan 1.208 butir Tramadol dan Hexymer.

Kedua tersangka berinisial AR (39), warga Desa Margasari, Kecamatan Pasawahan; dan AS (21) warga Desa Simpang, Kecamatan Wanayasa.  

Keduanya hanya bisa tertunduk lesu saat digelandang polisi Satnarkoba ke lokasi jumpa pers di halaman Mapolres Purwakarta, Jumat (1/9/2023).

Menurut Wakapolres Purwakarta, Kompol Ahmad Mega, pelaku ditangkap setelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat. Saat ditangkap pelaku kedapatan memiliki dan akan menjual sabu-sabu dan obat terlarang.

"AR yang diketahui residivis mendapatkan sabu dari temannya saat di ditahan di lapas. Sedangkan AS mendapatkan Hexymer dan Tramadol dari seorang bandar warga Karawang. Obat terlarang tersebut dijual pelaku melalui jejaring online. Sasarannya anak-anak muda termasuk pelajar," kata Wakapolres.

Atas perbuatannya, pelaku AR dijerat Pasal 114 dan atau Pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sementara AS dijerat pasal berlapis tentang kesehatan ancamannya 15 tahun hukuman penjara.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut