Jengkel Kerap Ditagih Utang Rp2,5 Juta, Pria di Cimahi Tusuk Teman Sendiri
Rabu, 18 Mei 2022 - 11:26:00 WIB
"Pelaku akan dijerat Pasal 355 Ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayan Berat yang direncanakan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," ucapnya.
Editor: Asep Supiandi