Jelang Pemilu 2024, Disdukcapil se-Jabar Diinstruksikan Siapkan Data Penduduk
Kemudian kalau warga mengurus akta kelahiran, maka akan mendapatkan akta lahir, KK, dan Kartu Identitas Anak (KIA). Contoh lainnya, jika warga mengurus akta kematian, maka akan mendapatkan akta kematian dan KK.
Selain itu, jika warga mengurus pindah datang, maka akan mendapatkan KTP dan KK. Jika berubah pekerjaan, maka akan mendapatkan KTP dan KK.
"Sehingga mengurus satu dokumen mendapatkan banyak dokumen," tuturnya.
Setiawan juga mendorong peningkatan pelayanan masyarakat oleh Disdukcapil kabupaten/kota, salah satunya dengan menyediakana anjungan dukcapil mandiri (ADM).
"Menurut hemat saya ini sangat baik. Semua bisa dikerjakan oleh masyarakat, seperti dengan layanan lewat ATM (anjungan tunai mandiri)," ucapnya.
Editor: Asep Supiandi