get app
inews
Aa Text
Read Next : Pedagang di Cimahi Didatangi Aparat, Dilarang Jual Bendera One Piece

Jelang HUT RI, Bupati KBB Keluarkan Surat Edaran Larangan Minta Sumbangan di Jalan

Rabu, 06 Agustus 2025 - 16:48:00 WIB
Jelang HUT RI, Bupati KBB Keluarkan Surat Edaran Larangan Minta Sumbangan di Jalan
Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail. (Foto: iNews)

Sehingga, lanjut dia larangan melakukan pemungutan sumbangan di jalan umum juga didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat yang tertera dalam Pasal 26.

"Walaupun sosial setiap orang atau mengatasnamakan lembaga dilarang meminta sumbangan atau pungutan apapun yang mengganggu ketertiban umum," katanya. 

Menurutnya, larangan itu diterbitkan karena aktivitas sumbangan di jalan umum dinilai mengganggu ketertiban umum. Khususnya menganggu arus lalu lintas dan membahayakan bagi warga yang melakukan sumbangan maupun pengguna jalan lainnya. 

Untuk itu seluruh camat dan kepala desa juga diintruksikan untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas pemungutan atau sumbangan di jalan umum. Mereka diminta untuk melakukan pembinaan kepada masyarakat.

"Mereka (camat dan kepala desa) harus ikut melakukan pembinaan, kalau tetap membandel nanti Satpol PP akan turun," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut