Jasa Tirta II Optimalkan Tanggung Jawab Antarpengelola SDA, Kewenangan Dibagi

PURWAKARTA, iNews.id - Perum Jasa Tirta II menggelar rapat kordinasi untuk mengimplementasikan dan menciptakan pelaksanaan pembagian kewenangan dan tanggung jawab antarinstansi pengelola sumber daya air (SDA). Rapat tersebut melibatkan instansi atau entitas pengelola SDA di wilayah kerja Perum Jasa Tirta II.
Agenda tersebut bertajuk Rapat Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Tahun 2023 di Swiss-BelHotel Mangga Besar, Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Direktur Operasi dan Pemeliharaan Jasa Tirta II Anton Mardiyono mengatakan, rakor ini juga dilaksanakan untuk mendapatkan program kerja terpadu yang optimal antarinstansi pengelola SDA di wilayah kerja PJT II.
Menurutnya, dengan adanya permasalahan dalam pengelolaan SDA yang semakin kompleks diperlukan kontinuitas koordinasi antara stakeholder yang semakin baik. Begitu pula dalam pembagian kewenangan dalam tanggung jawab (role sharing) sesama institusi pengelolaan SDA.
"Program kerja yang dibahas di antaranya evaluasi program kerja Tahun Anggaran 2022 dan 2023, Program Kerja Operasi dan Pemeliharaan Program Rehabilitasi Tahun 2024, percepatan SIPSDA,"kata Anton, Kamis (13/7/2023).
Editor: Asep Supiandi