get app
inews
Aa Text
Read Next : Bea Cukai Bandung Tangkap Pemuda Penerima Paket 5 Gram Tembakau Gorila

Januari-Februari 2021, Bea Cukai Bandung Sita 1 Juta Batang Rokok Ilegal

Jumat, 05 Maret 2021 - 17:06:00 WIB
Januari-Februari 2021, Bea Cukai Bandung Sita 1 Juta Batang Rokok Ilegal
Petugas P2 Bea Cukai Bandung menyita rokok ilegal yang diselundupkan ke wilayah Bandung Raya. (Foto: Istimewa/Bea Cukai Bandung)

BANDUNG, iNews.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean A Bandung berhasil menyita lebih dari satu juta batang rokok ilegal. Barang tanpa izin edar yang disita tersebut merupakan hasil penindakan selama Januari-Februari 2021.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean A Bandung atau Bea Cukai Bandung Satya Nugraha mengatakan, selama dua bulan itu, Januari-Februari 2021, petugas Bea Cukai Bandung telah 456 kali penyitaan terhadap rokok ilegal. 

"Potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal itu diperkirakan mencapai Rp554.010.790," kata Satya Nugraha di Bandung, Jumat (5/3/2021).

Total rokok ilegal yang berhasil disita, ujar Kasi P2 Bea Cukai Bandung, sebanyak 1.082.454 batang yang dikemas dalam merek dan kemasan. Rokok ilegal itu berasal dari berbagai wilayah di Pulau Jawa.

Menurutnya, operasi pemberantasan rokok ilegal dengan nama sandi Gempur ini tak lepas dari inovasi penggunaan mobile x-ray yang digagas oleh Bea Cukai Bandung serta peran kerja sama jasa ekspedisi di wilayah Bandung Raya yang ikut berkontribusi dalam pemberantasan peredaran rokok illegal. 

"Demi mengamankan keuangan negara dan melindungi masayarakat dari bahaya rokok ilegal, Bea Cukai Bandung akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok illegal di wilayah Bandung Raya," ujarnya. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut