Jambret yang Seret Korban di Kiaracondong Bandung Ditembak Polisi
Jumat, 05 Maret 2021 - 16:20:00 WIB
Berdasarkan pemeriksaan, kata AKBP Adanan, pelaku mengaku baru satu kali melakukan penjambretan karena terdesak kebutuhan ekonomi. "Pelaku mengaku membeli helm ojek online di pasar. Sekarangkan mudah beli helm seperti ini. Pelaku sengaja pakai helm ojek online untuk mengaburkan (menyamarkan) identitas," ucap AKBP Adanan.
Akibat perbuatannya, RDN disangkakan Pasal 365 KUHPidana tentang tindak pencurian dengan kekerasan (curas). Pelaku terancam pidana di atas lima tahun penjara. Sementara, Yana, penadah hasil curian dikenakan Pasal 480 KUHPidana.
Editor: Agus Warsudi