Jambret di Jombang Babak Belur Dihajar Warga setelah Jatuh Dikejar IRT
JOMBANG, iNews.id – Apes menimpa Sugiharto, warga Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur ini babak belur dihajar warga setelah menjambret ibu rumah tangga (IRT), Selasa (10/12/2019) sore.
Aksi kejahatan itu dilakukan pelaku di Jalan Raya Desa Wangkalkepuh, Kecamatan Gudo, Jombang. Pelaku saat itu menjambret kalung emas milik Mesra Uli Siahaan saat sedang mengendarai sepeda motor seorang diri.
Bukannya takut, korban justru melawan dengan mengejar motor pelaku. Aksi kejar mengejar pun terjadi. Nahas, pelaku terjatuh dari motor dan tersungkur di jalan setelah ditabrak korbannya dari belakang.
Korban yang beteriak jambret mengundang perhatian warga yang mendatangi lokasi. Mereka kemudian menangkap dan menghajar pria bertubuh gempal tersebut. Beruntung, polisi segera datang ke lokasi kejadian dan langsung mengevakuasi pelaku ke Mapolsek Gudo.
Kapolsek Gudo, AKP M Agus mengatakan, penjambretan terjadi saat korban sedang mengendarai motor dari rumahnya di Desa Kalangsemanding, Kecamatan Perak menuju Kecamatan Gudo.
“Saat melintas di lokasi, pelaku yang juga mengendarai motor tiba-tiba mendekati korban dan langsung menjambret kalung emas yang ada di lehernya. Seketika, korban berteriak jambret sambil melakukan pengejaran,” katanya.
Sekitar 1 kilometer dari lokasi kejadian, korban langsung menabrak motor tersangka dari arah belakang hingga terjatuh. Kejadian tersebut membuat warga berdatangan dan langsung menangkap tersangka beramai-ramai.
“Pelaku langsung dievakuasi dari amukan massa. Petugas juga mengamankan sebuah kalung emas milik korban yang dijambret,” katanya.
Korban jambret, Mesra Uli Siahaan mengaku nekat mengejar dan menabrak tersangka karena terkejut dan tak terima kalung emas miliknya dijambret. “Awalnya sih sempat takut, namun saya nekat kejar pelaku,” ucapnya.
Akibat perbuatannya itu, Sugiharto harus meringkuk di balik jeruji besi Mapolsek Gudo. Pelaku akan dijerat Pasal Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki