get app
inews
Aa Text
Read Next : Doni Salmanan Jalani Sidang Dakwaan, Korban: Dia Telah Membuat Hidup Kami Hancur

Jalani Sidang Eksepsi, Doni Salmanan Ngaku Sakit Asam Lambung

Kamis, 11 Agustus 2022 - 14:55:00 WIB
Jalani Sidang Eksepsi, Doni Salmanan Ngaku Sakit Asam Lambung
Terdakwa Doni Salmanan menjalani sidang pembacaan eksepsi di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (11/8/2022). (FOTO: DILA NASHEAR)

BANDUNG, iNews.id - Doni Salmanan, terdakwa kasus dugaan penipuan trading binary option platform Quotex, menjalani sidang pembacaan eksepsi atas dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (11/8/2022). Dalam sidang secara daring, Doni Salmanan berada di Lapas Narkotika IIIA Jelekong Baleendah itu mengaku sedang sakit dan minta izin berobat.

"Sedang kurang sehat yang mulia. Tapi Insya Allah bisa menjalani (agenda sidangan hari ini)," kata Doni Salmanan saat ditanya oleh majelis Hakim yang dipimpin Achmad Satibi tersebut.

Pria berjuluk crazy rich Bandung menyampaikan soal penyakit yang diderita dan mengajukan permohonan bisa berobat ke luar  lapas kepada majelis hakim PN Bale Bandung.

"Untuk saat ini asam lambung tinggi yang mulia. Kalau diizinkan saya ingin berobat di luar. Karena berobat di sini (layanan kesehatan lapas) satu jam reda, kemudian kambuh lagi," ujar Doni Salmanan.

Ikbar Firdaus, kuasa hukum Doni Salmanan, pun membenarkan kliennya sedang menderita asam lambung tinggi dan kerap menjalani pengobatan di klinik Lapas Narkotika Kelas II A Jelekong. 

"Klien kami butuh pengobatan intensif. Asam lambung naik karena stres berat menghadapi persidangan yang panjang. Mudah-mudahan bisa diberi izin," kata Firdaus kepada wartawan.

Sebagai informasi, jaksa penuntut umum (Kejari) Bale Bandung dan Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa afiliator  Doni Salmanan telah menyebar berita bohong dan menyesatkan soal trading Quotex hingga para korban mengalami kerugian sebesar Rp24 miliar.

Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut