get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Pejabat Jadi Tersangka Korupsi, Tilap 90,7 Stok Gabah Milik Pemkab Cirebon

Jaksa Temukan Kerugian Negara Kasus Korupsi PDSMU Majalengka Rp1,9 Miliar

Rabu, 10 Maret 2021 - 22:48:00 WIB
Jaksa Temukan Kerugian Negara Kasus Korupsi PDSMU Majalengka Rp1,9 Miliar
Ilustrasi prilaku korupsi. (Foto: Ist)

MAJALENGKA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka menentukan angka kerugian negara pada kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Sindangkasih Utama (PDSMU). Jumlah kerugian negara tersebut sebesar Rp1,9 miliar berdasarkan penghitungan BPKP.  

"Dari hasil penghitungan BPKP, kerugian negara sebagai akibat dari kasus itu sebesar Rp1,9 miliar," kata Kasi Intel Kejari Majalengka, Elan Jaelani, Rabu (10/3/2021).

Setelah mendapat angka kerugian hasil penghitungan dari lembaga berwenang, selanjutnya penyidik akan meminta keterangan saksi ahli. 

Lebih jauh Elan menjelaskan, hingga saat ini belum dilakukan penahanan terhadap tersangka. Salah satu pertimbangannya,  tersangka bersikap kooperatif. Artinya tidak akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

"Tersangka selama proses penyidikan menjalani wajib lapor. Terkait penahanan, sepenuhnya bergantung penyidik. Karena penyidik yang memiliki hak," ujar dia.

Sementara, penangangan kasus tersebut berawal saat PDSMU mendapat dana penyertaan modal dari Pemkab Majalengka sebesar Rp2,5 miliar pada 2012 lalu. Dana penyertaan kembali diterima PDSMU empat tahun kemduan dengan jumlah yang sama.

Seiring berjalannya waktu, ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran PDSMU sebesar Rp2 miliar. Penyalahgunaan disinyalir terjadi pada pembelian sejumlah barang, seperti gabah dan aspal. Di luar itu, manajemen di PDSMU juga dinilai kurang baik. Bahkan, ditemukan bahwa BUMD itu tidak memberi laporan pertanggungjawaban.

Kini, mantan Dirut PDSMU berinisial JN sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka JN dijerat dengan dengan UU Tipikor.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut