BANDUNG, iNews.id - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Budi Santoso didakwa melakukan tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri sendiri sebesar Rp2 miliar atau tepatnya Rp2.009.722.500. Korupsi itu dilakukan terdakwa Budi Santoso dengan cara membuat kontrak perjanjian penjualan fiktif.
Dakwaan tersebut dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ariawan Agustiartono dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (2/11/2020).
Ini Alasan Gubernur Ridwan Kamil Tak Naikkan UMP Jabar 2021
Dalam dakwaannya, jaksa KPK menyebut, kontrak perjanjian fiktif itu dilakukan terdakwa dengan mitra kerja antara lain Badan SAR Nasional (Basarnas), Kementerian Pertahanan (Kemhan), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Kepolisian Udara, Pusat Penerbangan Angkatan Darat (Puspenerbad), Pusat Penerbangan Angkatan Laut (Puspenerbal), dan Sekretariat Negara (Setneg).
"Perbuatan para terdakwa secara bersama-sama tersebut di atas merupakan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya," kata Ariawan.
Jatah Vaksin Covid-19 Impor untuk Jawa Barat Belum Jelas
Selain Budi Santoso, jaksa KPK juga mendakwa terdakwa mantan Kepala Divisi Penjualan PTDI yang merangkap Asisten Direktur Utama Bidang Hubungan Pemerintah Irzal Rinaldi Zailani melakukan korupsi secara bersama sama dengan Budi memperkaya diri sendiri sebesar Rp13.099.617.000 dari korupsi kontrak perjanjian itu.
Jaksa menyebut pada 2008 hingga 2016, Irzal yang masih menjabat sebagai Direktur Aircraft Integration dan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah didakwa telah menandatangani 46 berita acara negosiasi diduga fiktif.
Identitas Pria Tewas di Jalan Dago Terkuak, Korban Bernama Sanu Sandani
Berita acara tersebut diduga palsu atau fiktif, ujar jaksa Ariawan, karena tidak ada bukti proses negosiasi dengan pihak perusahaan mitra penjualan. Sehingga patut diduga proses kontrak perjanjian tersebut adalah fiktif.
Pria Ditemukan Tewas di Jalan Dago Diduga Dibunuh, Ada Luka di Wajah dan Kepala
Ariawan mengemukakan, meskipun Budi Santoso sebagai Dirut PTDI saat itu mengetahui berita acara kontrak perjanjian kerja tersebut fiktif, terdakwa tetap membuat surat kuasa kepada Budiman Saleh, Budi Wuraskito, Eddy Gunawan, dan Muhammad Fikri untuk menjadi pihak yang mewakili PT DI.
Mereka diminta menandatangani kontrak mitra penjualan dengan PT Angkasa Mitra Karya (PT AMK), PT Bumiloka Tegar Perkasa (PT BTP), PT Abadi Sentosa Perkasa (PT ASP), PT Penta Mitra Abadi (PT PMA), PT Niaga Putra Bangsa (PT NPB), dan PT Selaras Bangun Usaha (PT SBU).
"Budi juga memberikan persetujuan kepada Eddy Gunawan untuk menandatangani perjanjian dengan mitra pejualan walaupun mitra penjualan tidak melakukan pekerjaannya," ujar jaksa KPK.
Dengan kontrak perjanjian fiktif itu, jaksa Ariawan menuturkan, Budi dan Irzal didakwa telah merugikan negara sebesar Rp202.196.497.761,42 dan 8.650.945,27 dolar Amerika Serikat (AS).
"Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," tutur Ariawan.
Editor: Agus Warsudi