Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 19 Mei 2025, Catat Lokasinya!
- SIM asli yang masih berlaku (tidak lewat masa aktif).
- KTP asli atau SUKET yang masih berlaku, beserta fotokopinya.
- Hanya melayani perpanjangan SIM A dan C dari seluruh Indonesia.
- Disarankan memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis.
- Jika SIM sudah kedaluwarsa, perpanjangan dilakukan di Satpas/Polres dengan prosedur SIM baru.
- Pendaftaran dibuka setiap hari Senin–Sabtu, pukul 09.00–12.00 WIB.
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter di lokasi pelayanan.
- Surat sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk pihak kepolisian.
- Penyandang disabilitas berhak memiliki SIM A atau C jika memenuhi syarat kesehatan.
Dengan memanfaatkan layanan SIM Keliling, masyarakat bisa lebih mudah dan praktis memperpanjang SIM tanpa harus antre panjang di kantor resmi.
Ingat! Mengemudikan kendaraan tanpa SIM merupakan pelanggaran hukum dan bisa dikenakan sanksi sesuai Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda dalam mengurus perpanjangan SIM hari ini.
Editor: Donald Karouw