get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Korupsi Barang Bansos, Dituntut 7 Tahun Penjara, Ini Respons Aa Umbara

Jadi Tersangka Korupsi Kunjungan Industri, Mantan Kasek di Sukabumi Dibui

Rabu, 03 November 2021 - 23:04:00 WIB
Jadi Tersangka Korupsi Kunjungan Industri, Mantan Kasek di Sukabumi Dibui
Mantan Kepala Sekolah SMKN 4 Kota Sukabumi berinisial DH (rompi oranye) saat digiring ke ruang tahanan Polres Sukabumi Kota. (iNews.id/Dharmawan Hadi)

Saat ini, DH telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan dengan pertimbangan objektivitas dan subjektivitas, guna memperlancar jalannnya pemeriksaan. 

“Saat ini tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Sukabumi Kota karena ruang isolasi di Lapas Kelas IIB Sukabumi sudah penuh,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar serta Pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.

“Saat ini, kami masih mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi ini,” ucapnya. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut