Jabar Lindungi 37 Warisan Tak Benda 2022, Ada Empal Gentong dan Longser

BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 37 warisan asli Jawa Barat, dari kesenian, makanan, hingga upacara adat ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda (WBTB) 2022. Dalam penetapan WBTB itu, terdapat empat poin yang dilakukan, yakni, perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan.
Menurut Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar, Benny Bachtiar, keempat poin tersebut saling berkaitan dan perlu ada kolaborasi dalam pemeliharaan antara Pemprov Jabar dan pemerintah kabupaten/kota di Jabar.
"Ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah untuk melindungi kebudayaan nasional. Tentunya berlaku juga di Jawa Barat," tutur Benny, Senin (14/2/2022).
Benny juga mengatakan penetapan WBTB itu juga sebagai upaya pemajuan kebudayaan asli dari Jabar, agar warisan tersebut tak tergerus zaman.
"Ini juga salah satu upaya kita dalam pemajuan kebudayaan serta usaha meningkatkan ketahanan budaya yang ada di Jawa Barat," kata Benny.
Pihaknya berharap, penetapan WBTB 2022 bisa memberikan dampak positif, baik dari sisi kebudayaan maupun peningkatan ekonomi masyarakat.
"Kami berharap, potensi-potensi yang dimiliki hari ini bisa memberikan semangat untuk mengembangkan seni tradisi yang ada. Selain itu, menjadi kekuatan ekonomi baru di sektor kebudayaan. Tentunya, bisa menghidupi para seniman dan budayawan," ujar Benny.
Editor: Asep Supiandi