get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek PLTU Kalbar, Termasuk Adik Jusuf Kalla

Iwa Karniwa Didakwa Terima Rp900 Juta dari Lippo Cikarang untuk Muluskan Proyek Meikarta

Senin, 13 Januari 2020 - 17:10:00 WIB
Iwa Karniwa Didakwa Terima Rp900 Juta dari Lippo Cikarang untuk Muluskan Proyek Meikarta
Terdakwa suap Meikarta, Iwa Karniwa mengenakan rompi tahanan KPK saat menjalani sidang perdananya di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jabar, Senin (13/1/2020). (Foto: Antara)

BANDUNG, iNews.id – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan sekretaris daerah (sekda) Jawa Barat (Jabar), Iwa Karniwa, menerima uang sebesar Rp900 juta untuk memuluskan proyek Meikarta. Iwa menerima hadiah uang tersebut dari PT Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama yang merupakan pengembang proyek Meikarta.

Hal ini disampaikan jaksa pada sidang perdana terdakwa perkara suap perizinan proyek Meikarta itu di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (13/1/2020).

“Padahal diketahui atau patut diduga, hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” kata Jaksa KPK, Yadyn.

Uang tersebut diduga mengalir melalui karyawan PT Lippo Cikarang, Satriadi, mantan Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili, Henri Lincoln, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Soleman, dan Anggota DPRD Jawa Barat Waras Wasisto.

 

BACA JUGA:

Iwa Karniwa Eks Sekda Jabar Disidang Hari Ini terkait Suap Meikerta

Ditahan, Iwa Karniwa Keluar Gedung KPK dengan Muka Pasrah 

 

Jaksa menduga uang tersebut diberikan agar Iwa mempercepat keluarnya persetujuan substansi dari Gubernur Jabar atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi.

Saat itu, RDTR telah disetujui oleh DPRD Kabupaten Bekasi. Selain itu, suap tersebut diduga diberikan agar Iwa mempercepat pengurusan RDTR Wilayah Pengembangan (WP) I dan IV serta II dan III proyek pembangunan komersial area Meikarta.

“Hal tersebut bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” kata jaksa.

Jaksa mendakwa Iwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut