get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Motor Terbakar usai Isi BBM di SPBU Cililin Bandung Barat

Isi 5 Jabatan Kepala Dinas Kosong, Pemda KBB Tunggu Persetujuan KASN

Jumat, 26 Maret 2021 - 22:30:00 WIB
Isi 5 Jabatan Kepala Dinas Kosong, Pemda KBB Tunggu Persetujuan KASN
Lelang jabatan. (Foto: Ilustrasi/SINDOnews)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih menunggu persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk pengisian lima jabatan kepala dinas yang kosong.  Data nama-nama tiga besar calon Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau setingkat eselon II di masing-masing SKPD sudah diserahkan ke KASN. 

Sekretaris Daerah (Sekda), KBB, Asep Sodikin menyebutkan, untuk proses open bidding sudah selesai "Jadi kami sekarang menunggu persetujuan dari mereka (KASN), untuk  melangkah pada proses selanjutnya," kata Asep, Jumat (26/3/2021).

Menurutnya, setelah mendapat persetujuan KASN, kemudian Bupati Bandung Barat sesuai hak preogratifnya akan menetapkan masing-masing satu nama untuk mengisi jabatan dilima SKPD yang selama ini kosong.

Dikatakannya, bupati juga sudah mewanti-wanti bahwa dalam proses open bidding ini dilakukan dengan hati-hati. Jangan sampai ada yang salah sehingga menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

"Bupati sudah mengingatkan agar jangan sampai ada yang salah dalam prosesnya. Makanya kita terus konsultasi juga sama BKN sambil menunggu persetujuan KASN turun," imbuhnya. 

Meskipun saat ini jabatan lima SKPD tersebut kosong dan dijabat oleh Plt, namun tidak sampai mengganggu program dan aktivtas kedinasan. Apalagi sekarang masih dibawal tahun dimana penyusunan program sudah dilakukan sejak tahun lalu.

"Banyak yang kita konsultasikan, termasuk ada masuknya KPK ke Pemda KBB. Semoga saja tidak mengganggu atau menghambat proses open bidding secara keseluruhan," pungkasnya. 

Seperti diketahui kelima jabatan kepala dinas yang di-open biding adalah Bapenda, Kesbang, Dinas Kesehatan, Damkar dan Penyelamatan, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Kekosongan itu karena adanya SOTK baru dan pejabat sebelumnya meninggal dunia serta dipindah tugaskan.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut