get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria di Lubuklinggau Tipu 4 Supermarket, Modus Pura-pura Bayar Pakai QRIS

IRT Ngaku Paspampres Ditangkap Polisi, Coba Dekati Kepala Daerah di Banten

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:44:00 WIB
IRT Ngaku Paspampres Ditangkap Polisi, Coba Dekati Kepala Daerah di Banten
Polda Banten saat menangkap IRT yang mengaku Paspampres untuk mendekati kepala daerah. (Foto: Ist)

“Selanjutnya, tersangka LA berkomunikasi secara pribadi dengan kepala daerah terpilih dengan menyatakan semua program Kota Serang dan kegiatan pengecekan Pasar Rau sudah ditembuskan ke Bapak Presiden dan akan dibahas pada saat kunjungan setelah pelantikan, Pak Presiden akan ke Banten,” katanya.

Sampai akhirnya, pelaku LA demi meyakinkan AR membuat satu lembar Surat Perintah Komando Paspampres Grup A Nomor : Sprint 974/XII/2024, tanggal 27 Desember 2024 yang ternyata palsu. 

“Dengan mencari referensi dari Google mulai dari logo, stempel Paspampres, sampai dengan nama Komandan Grup A Paspampres yang ditandatangani sendiri,” ucapnya.

Singkat cerita, kebohongan LA akhirnya terungkap ketika aksinya semakin gencar membangun komunikasi kepada kepala daerah terpilih 2024. Di sanalah, LA yang dicecar beberapa pertanyaan terkesan mencurigakan.

“Selanjutnya, suami dari Kepala Daerah terpilih 2024 memberikan beberapa pertanyaan terkait dengan apa tugas pokok dan bagaimana cara menjaga kepala daerah. Akan tetapi, tersangka LA terlihat seperti mencurigakan dan jawabannya tidak sesuai,” ujarnya.

Sampai akhirnya, surat tugas yang dimiliki pelaku LA pun dinyatakan palsu sehingga dilaporkan ke Polda Banten untuk selanjutnya dilakukan penyidikan dan ditetapkan tersangka.

“Saat ini, kami masih proses penyidikan dan memeriksa saksi-saksi serta menyita barang bukti juga berkoordinasi dengan Paspampres,” ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut