get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jabar Bidik Tersangka Lain dalam Kasus Promosi Situs Judi Online Ferdian Paleka

IRT di Bandung Tipu 2 Warga Modus Penerimaan Bintara Polri, Raup Rp505 Juta

Jumat, 28 Juli 2023 - 16:03:00 WIB
IRT di Bandung Tipu 2 Warga Modus Penerimaan Bintara Polri, Raup Rp505 Juta
RV alias P, tersangka penipuan dan penggelapan modus penerimaan Bintara Polri. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNews.id - RV alias P, warga Warung Nangka, Kelurahan Cibaduyut, Kecamatan Bojongloakidul, Kota Bandung, ditangkap polisi. Dia menipu 2 warga dengan modus penerimaan Bintara Polri dan meraup Rp500 juta.

Penipuan ini terungkap dari pelacakan medsos yang dilakukan Biro SDM Polda Jabar. Di TikTok terdapat video tentang keluhan korban yang merasa tertipu. Informasi dari medsos tersebut ditelusuri hingga terungkaplah kasus penipuan dan penggelapan ini. Tersangka RV alias P ditangkap petugas Ditreskrimum Polda Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus penerimaan Bintara Polri dengan tersangka RV alias P ini terjadi pada 12 Februari 2023 di Desa Cimareme, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB). 

Korban penipuan pelaku dua orang, RS warga Desa Cimareme, Kecamatan Ngamprah, KBB dan YS, Desa Dangdeur, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.

"Kasus ini berasal dari korban mengikuti pelatihan penerimaan calon anggota Polri dan TNI yang digelar Tersangka RV. Dari 7 peserta pelatihan, 2 tertarik dengan perkataan pelaku yang mengaku bisa meloloskan menjadi anggota Polri," kata Kabid Humas Polda Jabar.

Tersangka RV meminta uang untuk meloloskan para korban menjadi Bintara Polri. Kemudian, RS orang tua korban mentransfer dana sekitar Rp200 juta dan YS sekitar Rp305 juta. Namun setelah dana ditranfer, dua anak mereka tidak lolos pendidikan Bintara Polri. Kemudian, korban meminta uangnya kembali.

Tetapi, pelaku RV hanya mampu mengembalikan uang Rp50 juta untuk masing-masing korban. Proses pengembalian dana ini direkam video dan diunggah ke Tiktok. Akhirnya, kasus penipuan ini pun terbongkar.

"Ini murni penipuan dan penggelapan. Tersangka RV sama sekali tidak kenal dengan polisi, apalagi panitia seleksi Bintara Polri. Dia hanya bermodal kata-kata yang bisa meyakinkan korban," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Barang bukti kasus ini, antara lain, 1 lembar surat perjanjian kerja sama penitipan uang tertanggal 12 Februari 2023, 1 (satu) lembar bukti transfer m-banking bank tanggal 9 April 2023 senilai Rp22,6 juta; 1 lembar bukti transfer m-banking bank tanggal 24 April 2023 senilai Rp25 juta; uang Rp20 juta, dan 1 unit laptop.

"Uang yang diraup pelaku RV digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dari Rp505 juta hasil penipuan, tersisa Rp20 juta dan sebuah laptop. Total uang korban RS yang belum dikembali Rp150 juta dan korban YS Rp255 juta," tutur Kabid Humas Polda Jabar.

Akibat perbuatannya, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, tersangka RV als P dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUPidana tentang penipuan dan penggelapan. RV terancam hukuman 4 tahun penjara.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut