Inspektorat KBB Periksa Kasus Lahan Desa Mekarwangi untuk Jaminan Utang
BANDUNG BARAT, iNews.id - Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) melalui pihak Inspekorat KBB memeriksa Kepala Desa (Kades) mekarwangi, Kecamatan Lembang, terkait kasus lahan desa dijadikan jaminan utang. Pemeriksaan dilakukan setelah Inspektorat menerima laporan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mekarwangi dan Pemerintah Kecamatan Lembang.
"Persoalan itu (kasus lahan desa diagunkan sebagai jaminan utang) sedang ditangani. Irbansus (Inpsektorat Bantuan Khusus) juga sudah turun ke desa," kata Inspektur Inspektorat Pemda KBB Yadi Azhar, Jumat (19/8/2022).
Yadi Azhar menyatakan belum bisa merinci hasil pemeriksaannya seperti apa karena timnya masih di lapangan mengumpulkan bukti dan fakta. Sehingga belum bisa menyimpulkan terkait kesalahan dan sanksi karena semuanya masih berproses dalam memeriksa kasus ini.
Pihaknya akan menyampaikan nanti hasilnya seperti apa jika semua proses pemeriksaan selesai. Diharapkan hal tersebut tidak terlalu lama, karena Irbansus sudah langsung turun memeriksa ketika laporan masuk ke Inspektorat.
"Proses pemeriksaan masih berjalan, jadi belum bisa menyimpulkan seperti apa. Semoga saja ada hasil secepatnya dan nanti akan disampaikan," ujarnya.
Diketahui kasus Kepala Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten KBB, YS yang diduga meminjam uang dengan jaminan sertifikat lahan kantor desa menjadi sorotan. Pasalnya dengan alasan apapun aset negara tidak bisa dijaminkan untuk utang tanpa izin dan persetujuan dari pemerintah daerah.
Uang pinjaman Rp200 juta yang harus dibayar dengan bunganya sempat terkendala dalam proses pembayarannya. Padahal jatuh tempo pembayaran sudah lewat, sehingga dengan perhitungan bunganya maka total utang yang harus dibayar diprediksi mencapai Rp400 juta.
Editor: Agus Warsudi