get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Pamer Uang Rp52,3 Miliar Hasil Dugaan Suap Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo

Ini Wujud Uang Tunai Rp52,3 Miliar terkait Suap Edhy Prabowo yang Disita KPK

Selasa, 16 Maret 2021 - 09:42:00 WIB
Ini Wujud Uang Tunai Rp52,3 Miliar terkait Suap Edhy Prabowo yang Disita KPK
Uang tunai Rp52,3 miliar terkait suap ekspor benih lobster yang disita KPK. (Foto: Antara)

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur. Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini.

Mereka adalah Stafsus Menteri KKP, Safri; staf khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut