CIANJUR, iNews.id - Polisi menangkap pelaku pembunuhan sadis disertai pemerkosaan bocah perempuan berusia 7 tahun yang ditemukan tinggal tulang belulang di kawasan Pantai Cikakap, Desa Tanjungsari, Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur.
Pelaku Sapturi (45) ternyata tetangga korban. Dia secara keji memerkosa lalu membunuh korban. Peristiwa itu terjadi pada 27 Juli 2023.
Polisi Tangkap Pembunuh Mahasiswi di Depok, Ternyata DPO 2 Kasus Pemerkosaan
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, penangkapan pelaku setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan selama 6 bulan.
"Kita kemudian periksa saksi-saksi dan identifikasi pelaku. Setelah identitasnya diketahu, kami berupaya mencari keberadaannya,” kata Kapolres, Rabu (24/1/2024).
Mahasiswi Jadi Korban Pembunuhan di Kontrakan Depok, Pelaku Ditangkap di Pekalongan
Pelaku yang merupakan tetangga korban ditangkap dalam pelariannya di Lampung, Selasa (23/1/2024).
"Jadi pelaku yang merupakan tetangga korban ini, membawa korban setelah bermain dengan temannya. Kemudian pelaku mengajak korban ke dekat pantai di Desa Tanjungsari Kecamatan Agrabinta. Pelaku awalnya menunjukan video porno kemudian memperkosa korban. Karena korban memberontak, pelaku membunuh korban," ucap Aszhari.
Viral Pembunuh Bocah SD di Boltim Sandiwara Cari Korban hingga Beri Penjelasan ke Bupati
Kepada polisi, pelaku Sapturi mengaku tertarik dengan korban yang masih belia saat pulang kembali ke rumahnya di Desa Tanjungsari, Kecamatan Agrabinta.
Saat kejadian, pelaku mengaku memerkosa korban sebanyak satu kali sebelum akhirnya membunuh korban.
"Iya disetubuhi dulu satu kali di Pantai Cikakap, kemudian dibunuh. Pernah juga melakukan (pemerkosaan dan pembunuhan) di Lampung," ucap pelaku.
Sebelumnya, Sn (7) ditemukan tewas di kawasan Pantai Cikakap, Desa Tanjungsari, Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur pada 27 Juli 2023 lalu. Bocah perempuan yang sempat hilang sejak 9 hari lalu itu ditemukan dalam kondisi sebagian tubuh telah menjadi tulang belulang.
Editor: Kastolani Marzuki