get app
inews
Aa Text
Read Next : Ford Next-Generation Mengaspal di Bandung, Spek Gahar Siap Libas Segala Medan

Ini Tampang Lesu 2 Bang Jago yang Tantang Polisi di TKI 1 Bandung, Terancam 10 Tahun Penjara

Jumat, 23 Juni 2023 - 14:32:00 WIB
Ini Tampang Lesu 2 Bang Jago yang Tantang Polisi di TKI 1 Bandung, Terancam 10 Tahun Penjara
Dadang Suryana dan Ujang Indrawan, dua preman yang menantang polisi berkelahi di TKI 1 Bandung. (FOTO: iNews/SAUFAT ENDRAWAN)

BANDUNG, iNews.id - Ujang Indrawan (38) dan Dadang Suryana (50), dua preman alias bang jago yang menantang polisi berkelahi di Taman Kopo Indah (TKI) 1 Bandung, tertunduk lesu saat dihadirkan di Mapolresta Bandung. Kedua tersangka terancam 10 tahun penjara.

Kasatreskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, peristiwa pengancaman oleh kedua pelaku, Dadang Suryana dan Ujang Indrawan terjadi pada 24 Mei 2023 sekitar pukul 17.00 WIB. Sebelum kejadian, kedua pelaku berboncengan motor melaju ugal-ugalan di jalan sambil menghunus samurai.

Warga melaporkan perbuatan kedua tersangka ke anggota Deni Suherlan, anggota Polsek Margahayu, yang tengah melaksanakan tugas di kawasan Kopo. 

Anggota pun mendatangi lokasi kejadian dan menghentikan motor kedua pelaku. Para pelaku, Dadang Suryana dan Ujang Indrawan yang dalam kondisi mabuk, tidak terima dan menantang anggota berkelahi.
 
"Anggota sudah berusaha menghentikan perbuatan kedua pelaku tapi justru diancam dengan samurai. Senjata tajam itu ditempelkan di leher korban," kata Kasatreskrim Polresta Bandung, Jumat (23/6/2023).

Kompol Oliestha Ageng Wicaksono menyatakan, korban Deni Suherlan meminta bantuan petugas Polsek Margahayu. Tidak lama kemudian, petugas Polsek Margahayu tiba di lokasi kejadian dan berhasil menangkap kedua pelaku. "Saat kejadian, kedua pelaku mabuk minuman keras (miras). Kedua tersangka diamankan," ujar Kompol Oliestha Ageng Wicaksono. 

Kasatreskrim Polresta Bandung menuturkan, akibat perbuatannya, tersangka Dadang Suryana dan Ujang Indrawan dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara, juncto Pasal 212 KHUP karena melawan petugas kepolisian yang sedang bertugas.

Diketahui, peristiwa dua preman menghunus samurai dan menantang polisi berkelahi di TKI 1 Bandung, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, viral di TikTok. Dalam video terlihat, pelaku yang mengenakan kemeja hitam berkali-kali mendorong tubuh polisi dan mengajak berkelahi. Bahkan pelaku menyuruh polisi melepas seragam.

Namun provokasi pelaku tak memancing emosi polisi yang jadi korban itu. Polisi tampak menghindar dan mundur. Tidak hanya itu, pelaku sempat menghunus samurai dan menodongkannya ke arah leher polisi tadi. "Lepas baju! lepas baju heh!" kata pelaku.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut