get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tangkap 3 Terduga Pelaku Pemerkosaan Bergilir Buruh Pabrik di Sukabumi

Ini Tampang 3 Pemerkosa Buruh Pabrik di Sukabumi, Ngaku Sering Nonton Film Porno

Kamis, 16 Desember 2021 - 20:06:00 WIB
Ini Tampang 3 Pemerkosa Buruh Pabrik di Sukabumi, Ngaku Sering Nonton Film Porno
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra menginterogasi tiga tersangka pemerkosa buruh pabrik garmen di Sukabumi. (Foto: DHARMAWAN HADI)

BANDUNG, iNews.id - Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi mengungkap motif dan modus tiga tersangka pemerkosaan bergilir seorang buruh pabrik garmen di Sukabumi. Ketiga pelaku mengaku sering menonton film porno.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra mengatakan, petugas Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil menangkap tiga tersangka tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing. 

"Ketiga pelaku bernisial RYM (21) UD (34) dan SP (28), merupakan warga Babakan Pendeuy, Desa Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi dalam konferensi pers di ruang Command Center Presisi Polres Sukabumi, Kamis (16/12/2021).

AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra menyatakan, kronologi peristiwa pemerkosaan terhadap korban N (21) buruh pabrik garmen warga Cimenteng, Curugkembar, Kabupaten Sukabumi, karena diajak main oleh RI yang merupakan pacarnya, berkunjung ke rumah temannya di Parungkuda pada April 2021 lalu. 

"Kemudian (di lokasi kejadian) korban dicekokin miras dan obat keras oleh RI bersama pelaku UD dan SP hingga korban tidak sadarkan diri," ujar AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra.

Perbuatan bejat pelaku terhadap korban kembali terjadi di waktu berbeda. "Saat itu pelaku RI sedang menyetubuhi korban, dipergoki oleh SP dan UD sehingga keduanya (SP dan UD) memperkosa korban," tutur Kapolres Sukabumi.

Akibat perbuatan bejat itu, kata AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra, saat ini korban sudah hamil 8 bulan. Korban melapor pada Oktober 2021 lalu.

"Dari hasil pemeriksaan,alasan korban baru melapor setelah lama dari kejadian perkosaan tersebut karena dijanjikan akan dinikahi. Namun sampai sekarang janji tersebut belum ditunaikan," ucap AKBP Dedy. 

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, motif para tersangka melakukan pemerkosaan kepada korban karena tidak bisa menahan hawa nafsu lantaran menonton video porno.

"Alhamdulillah kami bisa mengungkap kasus ini. Para tersangka dikenakan Pasal 285 KUHPidana tentang Perkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan Pasal 289 KUHPidana tentang Perbuatan Cabul ancaman hukuman 9 tahun penjara," ujar Kapolres.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut