Ini Tampang 2 Perampok yang Beraksi di Alana Cempaka Talun Cirebon
CIREBON, iNews.id - Petugas Satreskrim Polresta Cirebon menangkap dua pencuri, AB dan RH yang beraksi di Perumahan Alana Cempaka, Talun, Kabupaten Cirebon, Rabu (9/2/2022) dini hari. Kedua pelaku saat ini dalam pemeriksaan intensif penyidik.
"Benar telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Talun. Dalam kejadian itu, ada penganiayaan berat dan percobaan pembunuhan. Pelaku dua orang. Korban berinisial AS," kata Kasatreskrim Polresta Cirebon AKP Anton di Mapolresta Cirebon, Kamis (10/2/2022).
Kronologi perampokan itu, ujar AKP Anton, berawal antara korban AS dan pelaku janji bertemu. Kemudian mereka sempat meminum minuman keras.
"Setelah korban dalam keadaan tidak sadar, kedua pelaku melakukan penganiayaan menggunakan barbel dan cutter. Akibatnya korban mengalami luka-luka, memar, dan luka sayatan cutter di leher," ujar AKP Anton.
Setelah itu, tutur Kasatreskrim, korban AS pingsan dan para pelaku pergi meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP), dengan mengambil barang-barang milik korban, seperti mobil, handphone, dan barang-barang berharga lainnya. "Kemudian para perlaku melarikan diri dan bersembunyi," tutur Kasatreskrim.
AKP Anton mengatakan, setelah menerima laporan dari korban AS, petugas Satreskrim Polresta Cirebon langsung datang untuk melakukan oleh TKP dan meminta ketererangan dari beberapa saksi.
"Hasilnya, kami mengidentifikasi dua pelaku berinisial AB dan RH. Tersangka saat ini sudah diamankan Satreskrim Polresta Cirebon untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap AKP Anton.
Ditanya tentang motif pelaku merampok korban AS, Kasatreskrim menyatakan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku ingin mengambil barang-barang berharga milik korban AS. "(Motif) masih dalam pendalaman," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, perampok beraksi di Perumahan Alana Cempaka, Talun, Kabupaten Cirebon, Rabu (9/2/2022) dini hari. Para pelaku melukai wajah dan leher korban menggunakan pisau cutter. Barang berharga yang hilang adalah mobil dan handphone milik korban.
Editor: Agus Warsudi