Ini Tampang 2 Pembunuh Pemuda di Jembatan Ciloseh Jalan Letnan Harun Tasikmalaya
TASIKMALAYA, iNews.id - Petugas Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota menangkap dua pembunuh, RCK alias G (24) warga Indihiang, dan AR alias C (26) warga Indihiang, Kota Tasikmalaya. RCK dan AR membunuh korban Fajar Muhamad Nur Alam (26) di Jembatan Ciloseh, Jalan Letnan Harun, Kelurahan Sukarindik, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya.
Diketahui, kasus pembunuhan yang menggegerkan warga Kota Tasikmalaya ini terjadi Jembatan Ciloseh, Jalan Letnan Harun pada Sabtu (9/9/2023) dini hari.
Korban Fajar alias Ajay, warga Kebon Tengah, Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, tewas akibat luka parah sabetan celurit di kepala, punggung, dan kaki. Tubuh korban ditemukan di dasar jurang, bawah Jembatan Ciloseh.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, para pelaku, RCK dan C telah merencanakan menganiayaan korban Fajar. Mereka membawa senjata tajam celurit.
"Kejadian penganiayaan ini terjadi pada hari Sabtu (9/9/2023) sekitar pukul 01.15 WIB. TKP berada di Jalan Letnan Harun dekat Jembatan Ciloseh," kata Kapolres Tasikmalaya Kota di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (20/9/2023) dikutip dari Tasikmalaya.iNews.id, Kamis (21/9/2023).
AKBP SY Zainal Abidin menyatakan, tersangka berinisial RCK merupakan eksekutor, membacok korban Fajar alias Ajay. Sedangkan tersangka AR sebagai joki yang membonceng tersangka RCK. Dari tangan tersangka, polisi menyita motor dan celurit.
Kronologi kejadian penganiayaan yang mengakibatkan korban Ajay tewas, berawal saat tersangka dengan geng motornya bertemua dengan geng motor korban di sebuah SPBU. Di sini, mereka saling memandang dan tersulut emosi.
"Dari situ muncul dendam. Kemudian pelaku mencari informasi mencari nomor handphone (HP) korban dan janji bertemu di satu titik yang menjadi tempat pembunuhan tersebut terjadi," ujar AKBP SY Zainal Abdin.
"Para tersangka bersama lima temannya bergerak menuju TKP. Namun dalam perkembangannya, hanya dua yang ke TKP pembunuhan tersebut," tutur Kapolres Tasikmalaya Kota.
Tiba di TKP, tersangka RCK mengeluarkan celurit berukuran lebih kurang panjang 70 cm. Melihat tersangka membawa senjata tajam, korban dan temannya melarikan diri. Tetapi korban Ajay terjatuh. "Saat melihat korban jatuh, tersangka RCK lima kali membacok tubuh korban," ucap AKBP SY Zainal Abidin.
Korban Ajay sempat melawan dengan memeluk tersangka RCK dari depan. Tersangka berusaha melepaskan diri sehingga mereka terjatuh. Posisi korban menimpa badan tersangka RCK. Tersangka RCK berusaha melepaskan diri dari pelukan korban, sampai keduanya terjatuh ke Sungai Ciloseh.
"Saat posisi badan tersangka berada di bawah, korban sempat berteriak begal. Sehingga menarik perhatian warga sekitar termasuk penumpang bus," ujar dia.
Saat terjatuh ke sungai, korban Ajay diduga telah tewas. Kemudian tersangka RCK melarikan diri. "Alhamdulillah, petugas Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap kedua tersangka. Kami menjerat keduanya denga Pasal 353 ayat 3 juncto Pasal 65 KUHP. Kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun," tutur AKBP SY Zainal Abidin.
Editor: Agus Warsudi