Ini Sikap Polisi terkait Rumah Pasutri Dirusak gegara Tuduhan Dukun Santet di Ciemas Sukabumi

SUKABUMI, iNews.id - Petugas Polsek Ciemas mengamankan pasangan suami istri, P (65) dan E (50) dari amukan massa di Kampung Bojong Kalong, Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi, Rabu (3/5/23). Aksi perusakan rumah dilakukan warga karena kedua korban dituduh dukun santet.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, hukum Indonesia tidak bisa membuktikan kekuatan gaib, seperti santet benar ada atau tidak.
Namun hukum bisa mengadili seseorang yang mengaku memiliki kekuatan ghaib dan menggunakannya untuk hal tidak baik.
"Dibutuhkan bukti yang kuat serta keterangan ahli agar kasus ini bisa dibawa ke jalur hukum. Karena itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri terhadap kasus ini," kata Kabid Humas Polda Jabar.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, warga merusak rumah korban hingga rusak berat di Kampung Bojong Kalong, Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi.
"Anggota kami mengamankan dua orang, pasangan suami istri itu karena khawatir diamuk massa dengan tuduhan dukun santet," kata Kapolres Sukabumi.
AKBP Maruly Pardede menyatakan, pasangan suami istri dituduh sebagai dukun santet karena beberapa warga kesurupan dan menyebut sebagai mahluk gaib suruhan pasutri P dan E.
"Sebetulnya pasangan suami istri itu sudah dimediasi oleh pemerintah desa setempat dengan menghadirkan para tokoh masyarakat. Dalam musyawarah itu, keduanya mengaku tidak punya ilmu hitam," ujar AKBP Maruly Pardede.
Pascaaksi perusakan, petugas Polsek Ciemas masih berjaga di tempat kejadian perkara (TKP) rumah pasutri P dan E yang dirusak massa. Sedangkan P dan E dalam kondisi selamat di bawah pengamanan aparat kepolisian.
Editor: Agus Warsudi