Ini Sikap Pemkot Cimahi soal Larangan Jual Beli Baju Bekas Impor
CIMAHI, iNews.id - Pemerintah melarang penjualan baju bekas impor atau thrifting. Kebijakan ini diikuti oleh Pemkot Cimahi dengan mengeluarkan surat edaran soal larangan jual beli baju bekas impor tersebut.
Larangan terhadap thrifting dikeluarkan pemerintah karena mengganggu usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), khususnya di bidang fesyen dan industri tekstil dalam negeri.
Selain itu, pakaian bekas impor dikhawatirkan menyebarkan kuman dan virus yang menyebabkan penyakit tertentu.
Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperind) Kota Cimahi belum mengambil tindakan tegas seperti menyita pakaian bekas yang dijual oleh para pedagang.
"Kami belum terburu-terburu menindaklanjuti aturan pemerintah pusat yang melarang bisnis pakaian bekas impor. Harus pelan-pelan, dengan sosialisasi dulu," kata Kepala Disdagkoperind Kota Cimahi Dadan Darmawan, Jumat (24/3/2023).
Saat ini, Disperindag Cimahi, ujar Dadan Darmawan, akan mendata para pedagang pakaian bekas impor tersebut. Data itu akan memudahkan sosialisasi atau penerapan aturan dari pemerintah pusat.
Dalam waktu dekat, ujar Dadan, Disperindag Cimahi akan menerbitkan surat edaran kepada para pedagang pakaian bekas impor di Kota Cimahi.
Di Cimahi, mereka tersebar di beberapa lokasi dan jumlahnya cukup banyak. Salah satu pusat penjualan baju bekas impor adalah Cibeureum.
"Kami keluarkan dulu surat edaran. Kalau penindakan sepertinya belum karena sekarang lagi Ramadan. Kasihan juga mereka (pedagang)," ujar Dadan Darmawan.
Kadisperindag Cimahi menuturukan, Pemkot Cimahi berkoordinasi dengan Polres Cimahi ketika penindakan harus dilakukan.
Sebab pemerintah pusat juga melibatkan anggota Bareskrim Polri dalam menyita pakaian bekas impor tersebut.
"Koordinasi lintas sektor dengan OPD dan polisi akan dilakukan terutama pada saat diambil langkah penindakan," tutur dia.
Diketahui, Presiden Joko Widodo telah melarang bisnis thrifting karena mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Larangan itu juga tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Editor: Agus Warsudi