BANDUNG, iNews.id - Ketua DPD Partai Golkar Jabar Tubagus Ace Hasan Syadzily menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan memerintahkan pemilu ditunda. Dia meminta kader tidak terpengaruh oleh polemik itu.
“Kita tahu semua ahli tata negara menyatakan PN tidak berhak memutusankan sengketa pemilu. Urusan itu ranahnya Mahkamah Konstitusi. PN itu urusannya perdata dan pidana,” kata Ketua DPD Partai Golkar Jabar yang juga Wakil Ketua Komisi VIII DPR itu di Kantor DPD Golkar Kabupaten Bandung, Jumat (3/3/2023).
Kang Ace, sapaan akrab Tubagus Ace Hasan Syadzily, menyatakan, PN Jakarta Pusat telah menyalahi kewenangan. “Kita tetap saja fokus pada pemenangan, tetap bekerja dan bergerak. Tak perlu risau dengan putusan tersebut,” ujar Kang Ace di hadapan Wakil Bupati Bandung Syahrul Gunawan dan para fungsionaris peserta Dikpol DPD Golkar Kabupaten Bandung.
Kang Ace menuturkan, target pemenangan Partai Golkar di Kabupaten Bandung naik dari 11 kursi menjadi 14 kursi pada Pemilu 2024. Untuk mencapai itu, soliditas dan kekompakan harus ditunjukkan oleh para pengurus dan kader.
“Kita harus optimistis Golkar siap merebut kemenangan. Meskipun dengan waktu terbatas, dengan kekuatan yang kita miliki, saya yakin Golkar menang di Kabupaten Bandung ini,” tutur Kang Ace didampingi Ketua Harian DPD Golkar Jabar Daniel Mutaqien.
Kang Ace mengatakan, Golkar tetap konsisten dengan sistem pemilu terbuka. Sistem proporsional terbuka akan memberikan kesempatan setara dan persaingan sehat antarkader.
“Jangan sampai di Kabupaten Bandung ini gara-gara ada putusan PN Jakarta Pusat dan isu sistem pemilu proporsional tertutup semangat kita menjadi redup hingga malas bergerak,” ucap Kang Ace.
Editor : Asep Supiandi
Follow Berita iNewsJabar di Google News