get app
inews
Aa Text
Read Next : 8 Tempat Wisata di Garut yang Lagi Hits untuk Healing Maksimal Bareng Keluarga

Ini Pertimbangan Hakim Vonis 3 Petinggi Sunda Empire 2 Tahun Penjara

Selasa, 27 Oktober 2020 - 14:44:00 WIB
Ini Pertimbangan Hakim Vonis 3 Petinggi Sunda Empire 2 Tahun Penjara
Tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum, dan Raden Rangga divonis 2 tahun penjara. (Foto ist).

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Sementara itu, kuasa hukum tiga terdakwa, Erwin Syahduddi berdiskusi dengan kliennya atas putusan hakim. "Saya mengambil sikap pikir-pikir," ucap Rangga diikuti sikap yang serupa dari Nasri Banks dan Raden Ratna Ningrum.

Editor: Faieq Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut