Ini Pertimbangan Hakim Vonis 3 Petinggi Sunda Empire 2 Tahun Penjara
Selasa, 27 Oktober 2020 - 14:44:00 WIB
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Sementara itu, kuasa hukum tiga terdakwa, Erwin Syahduddi berdiskusi dengan kliennya atas putusan hakim. "Saya mengambil sikap pikir-pikir," ucap Rangga diikuti sikap yang serupa dari Nasri Banks dan Raden Ratna Ningrum.
Editor: Faieq Hidayat