Ini Penampakan Nasri Banks dan Rangga Sasana saat Bebas dari Lapas Banceuy Bandung
BANDUNG, iNews.id - Dua petinggi organisasi Sunda Empire, Nasri Banks dan Raden Rangga Sasana bebas dari Lapas Narkotika Kelas 2A Bandung atau Lapas Banceuy setelah mendapatkan program asimilasi. Mereka belum bebas murni sehingga wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
Berdasarkan keterangan resmi dari Kepala Lapas Banceuy Tri Saptono Sambudji menyatakan, Nasri Banks yang menjabat sebagai Perdana Menteri Sunda Empire dan Rangga Sasana sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Sunda Empire, mendapatkan asimilasi di rumah atau tempat tinggal.
Dalam status ini, Nasri Banks dan Rangga Sasana tidak diizinkan keluar kota dan dilakukan melakukan perbuatan sama (menyebarkan cerita tentang Sunda Empire).
Mereka mendapatkan program asimilasi berdasarkan Permenkumham No 32 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Kemudian, Lapas Banceuy membebaskan Nasri Banks dan Rangga Sasana pada Senin 19 April 2021 pukul 15.09 WIB. Narapidana Nasri Banks dan Rangga Sasana mendapatkan Asimilasi di rumah atau tempat tinggal berdasarkan Surat Keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banceuy Bandung nomor W11.PAS.6.PK.01.04.04 TAHUN 2020 Tentang Asimilasi di Rumah Narapidana.
Proses pelaksanaan pengeluaran terlebih dahulu dikoordinasikan dengan kalapas dan para pejabat struktural. Warga binaan Ki Rangga Sasana dan Nasri Banks menjalani sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dan pembuatan surat pernyataan terhadap warga binaan yang menjalankan asimilasi di rumah.
Dilaksanakan pula pemberian arahan oleh Kasi Binadik Dede, Kasubsi Bimkemaswat, dan staf Bimkemaswat kepada warga binaan yang pulang mengenai pencegahan Covid-19 dan mengingatkan agar warga binaan agar selalu menjaga diri serta tidak melakukan hal kejahatan serupa.
Setelah dilaksanakan sidang TPP, dilanjutkan dengan proses persiapan pemberkasan yang akan dikirim ke Bapas Bandung dengan sistem pengunggahan berkas. Warga Binaan bila sudah sampai ke rumah, bisa langsung menghubungi Bapas Bandung. Warga binaan yang menjalani asimilasi di rumah harus mengunduh aplikasi Sappar guna melakukan laporan.

Setelah semua prosedur selesai, dilaksanakan serah terima Warga Binaan kepada keluarga, yang disaksikan langsung Kasi Binadik dan Kasubsi Bimpas serta pengarahan kepada keluarga warga binaan yang menjalankan asimilasi di rumah sebelum dibebaskan.
Para Narapidana tersebut selama pelaksanaan asimilasi dan integrasi akan diawasi dan dibimbing oleh Balai Pemasyarakatan Bandung setempat sesuai tempat Narapidana tersebut melaksanakan asimilasi di rumah.
Pembebasan Nasri Banks dan Rangga Sasana dilaksanakan dalam rangka pencegahan dan meminimalisir penyebaran virus Corona (Covid-19) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banceuy Bandung.
Editor: Agus Warsudi