get app
inews
Aa Text
Read Next : Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Terima Rp9,5 Miliar, tapi Proyek Belum Mulai

Ini Pasal Korupsi yang Menjerat Bupati Bekasi dan Ayahnya Jadi Tersangka Suap

Sabtu, 20 Desember 2025 - 07:52:00 WIB
Ini Pasal Korupsi yang Menjerat Bupati Bekasi dan Ayahnya Jadi Tersangka Suap
KPK menetapkan Bupati Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang dan ayahnya HM Kunang menjadi tersangka suap izin proyek. (Foto: YouTube KPK RI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya HM Kunang dengan sejumlah pasal korupsi setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin proyek. Penetapan ini menempatkan Ade Kuswara dan ayahnya sebagai pihak penerima suap dalam perkara tersebut.

Status tersangka korupsi ditetapkan usai KPK menggelar operasi senyap pada Kamis, 18 Desember 2025. Operasi itu menyasar dugaan praktik suap dalam pengurusan perizinan proyek di wilayah Kabupaten Bekasi.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, menjelaskan dalam operasi tersebut tim KPK mengamankan total 10 orang. Dari jumlah itu, delapan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Dalam kegiatan tersebut tim mengamankan sejumlah 10 orang, yang kemudian delapan di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Asep, Sabtu (20/12/2025).

Delapan orang yang diperiksa yakni Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi dan HM Kunang selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, yang juga merupakan ayah Ade Kuswara. Selain itu, KPK turut memeriksa enam pihak swasta berinisial SRJ, BNI, ISE, ASP, ACP, dan AKM.

Setelah melakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan, KPK menemukan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi. Berdasarkan kecukupan alat bukti, perkara tersebut kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Saudara ADK, Bupati Kabupaten Bekasi, Saudara HMK, Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah dari Bupati, dan Saudara SRJ selaku pihak swasta,” kata Asep.

Dalam konstruksi perkara ini, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang diduga berperan sebagai penerima suap. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, SRJ selaku pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. KPK menilai unsur pidana telah terpenuhi dari alat bukti yang diperoleh.

KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk kepentingan penyidikan,” tutup Asep.

Penahanan tersebut terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. KPK menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus Bupati Bekasi jadi tersangka korupsi suap ini kembali menegaskan komitmen KPK dalam memberantas praktik suap di lingkungan pemerintahan daerah. Perkembangan perkara ini akan terus dipantau seiring berjalannya proses penyidikan.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut