Ini Motif 5 Pelaku Habisi Korban Anton Zares di Jatihandap Antapani Bandung
BANDUNG, iNews.id - Motif lima pelaku menghabisi korban Anton Zares di kamar kontrakan, Jalan Jamaras 3 RT 04/17, Jatihandap, Kelurahan Mandalajati, Kecamatan Antapani, Kota Bandung, karena dendam. Istri seorang pelaku mengadu diancam oleh korban.
Para pelaku, DRV alias Ikok, AM alias Goldy, REF alias Apoy, AS alias Atek, dan AI alias Empang, bersama dua pelaku lain berkumpul di satu tempat. Mereka merencanakan pengeroyokan terhadap korban Anton Zares.
Pada Senin (2/1/2022) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, mereka mendatangi kamar kontrakan korban Anton Zares yang saat itu sedang bersama temannya, Asep alias Ucok.
Para pelaku yang membawa senjata tajam dan tumpul tanpa basa basi langsung mengeroyok korban. Akibatnya, Anton Zares tewas dengan luka bacok dan tusuk di beberapa bagian tubuh.
Sedangkan korban Asep alias Ucok kritis akibat luka parah. Saat ini, korban Asep menjalani perawatan intensif di sebuah rumah sakit. Sedangkan seusai menganiaya korban sampai tewas, para pelaku kabur.
Petugas Unit Reskrim Polsek Antapani dan Satreskrim Polrestabes Bandung yang menerima laporan lantas datang ke lokasi kejadian. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Setelah melakukan penyelidikan, dalam waktu kurang dari 24 jam, lima pelaku berhasil ditangkap di Sumedang. Sedangkan dua pelaku lain masih dalam pengejaran," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung didampingi Kasatreskrim AKBP Arief Prasetya dan Kapolsek Antapani Kompol Asep Muslihat di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Selasa (3/1/2022).
Satu pelaku, DRV alias Ikok ditembak kakinya karena melawan saat akan ditangkap. Sedangkan empat pelaku lain ditangkap tanpa perlawanan.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan para pelaku untuk menghabisi korban, seperti pisau lipat dan besi pipa. "Para pelaku ini melakukan pengeroyokan secara sadis menggunakan senjata tajam," ujar Kombes Pol Aswin Sipayung.
Karena ada unsur perencana, tutur Kapolrestabes Bandung, selain Pasal 170 KUHPidana tentang Pengeroyokan dan Pasal 338 Pembunuhan, penyidik juga menerapkan Pasal 340 Pembunuhan berencana. "Ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup dan mati," tutur Kapolrestabes Bandung.
Editor: Agus Warsudi