Ini Kronologi Kasus Pasangan Kekasih Jual Gadis Belia via MiChat di Bandung
BANDUNG, iNews.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandung membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan tersangka SI (19) dan BR (19). Polisi menangkap SI dan BR setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kronologi kejadian kasus ini berawal saat korban tidak pulang selama tiga hari. Setelah kembali ke rumah, korban mengadu ke orang tuanya telah disekap oleh SI dan BR.
"Saat pulang dan ditanya oleh orang tuanya, korban mengaku ini tidak boleh pulang oleh SI dan BR," kata Kapolresta Bandung melalui keterangan resmi.
Setelah mendapatkan laporan dan bukti dari orang tua korban, Unit PPA Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan dan menangkap SI dan BR di salah satu hotel di wilayah Soreang, Kabupaten Bandung.
Kombes Pol Kusworo Wibowo menyatakan, pelaku dan korban ini terikat hubungan pertemanan. Saat mereka bertemu, korban diajak SI dan BR ke salah satu apartemen di Kota Bandung.
Di apartemen ini dipaksa melayani pria hidung belang. "Yang bersangkutan (tersangka SI dan BR) meminta korban melayani lelaki hidung belang di apartemen yang telah disiapkan," ujar Kombes Pol Kusworo.
Selama tiga hari di apartemen itu, tutur Kapolresta Bandung, pelaku SI dan BR menyiapkan pakaian seksi berwana merah untuk korban. Pelaku memaksa korban mengenakan pakaian seksi itu lalu difoto untuk dipasang di status aplikasi MiChat.
Melalui apkikasi itulah, tutur Kapolresta Bandung, korban dijual ke pria hidung belang dengan tarif Rp300.000-Rp700.000. Hasil dari menjual korban ke pria hidung belang itu dibagi dua oleh SI dan BR. Sedangkan korban hanya diberi Rp100.000.
"Korban ini dijual melalui aplikasi mechat dengan tarif antara Rp300.000 sampai Rp700.000. Korban hanya mendapatkan bagian Rp100.000," tutur Kapolresta Bandung.
"Kami akan mengembangkan kasus ini lebih lanjut. Menurut keterangan dari pelaku, korban ada dua dan mereka mengaku baru pertama kali melakukan ini (TPPO)," ucap Kombes Pol Kusworo.
Editor: Agus Warsudi