get app
inews
Aa Text
Read Next : Menko Polhukam Mahfud MD Pastikan Status Tersangka Nurhayati Dicabut

Ini Kata Polda Jabar soal Status Tersangka Nurhayati Segera Dicabut

Senin, 28 Februari 2022 - 10:56:00 WIB
Ini Kata Polda Jabar soal Status Tersangka Nurhayati Segera Dicabut
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo. (Foto: iNews.id/AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNews.id - Polda Jabar angkat bicara terkait pernyataan Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang memastikan status tersangka Nurhayati segera dicabut. Polda Jabar menyebut status Nurhayati dapat dihentikan 

"Yang jelas kami membuka peluang untuk SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada wartawan melalui telepon seluler (ponsel), Senin. (28/2/2022).

Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, kasus yang menjerat Nurhayati, mantan Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Citemu, masih dalam proses eksaminasi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. "Itu memang masih berproses. Jadi tunggu hasilnya (hasil eksaminasi)," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil belum dapat memberikan komentar atas cuitan Menko Polhukam Mahfud MD. "Saya belum bisa berkomentar," ujar Dodi kepada wartawan melalui sambungan telepon, Senin (28/2/2022).

Diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD memastikan, status tersangka Nurhayati pelapor kasus korupsi dana APBDes di Cirebon, Jawa Barat dicabut atau dihentikan. Saat ini petugas menyiapkan formula yuridis guna menghentikan status tersangka Nurhayati.

"Insya Allah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya," cuit Mahfud dalam akun Twitter @mohmahfudmd dikutip iNews.id Minggu (27/2/2022).

Kemudian, Mahfud meminta Nurhayati tak perlu lagi datang ke Kementerian Koordinator Polhukam. Sebab, saat ini Kemenko Polhukam bersama polisi dan jaksa tengah membahas kasus tersebut.

"Terkait dijadikannya Nurhayati sebagai tersangka setelah melaporkan korupsi atasannya (kades) maka diinfokan bahwa yang bersangkutan tak perlu lagi datang ke Kementerian Polhukam. Kementerian Polhukam telah berkordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan," tuturnya.

Sementara itu, status Kuwu atau Kepala Desa (Kades) Citemu Supriyadi tetap jadi tersangka dugaan korupsi APBDes 2018, 2019, dan 2020 karena alat bukti cukup. 

"Kadesnya tetap tersangka karena dia dilaporkan dan sudah punya alat bukti yang cukup. Tapi Nurhayati, insya Allah, saya sudah komunikasi dengan kedua institusi agar segera dicarikan jalan keluar," kata Mahfud secara virtual di YouTube Kemenko Polhukam, Minggu (27/2/2022).

Mahfud mengaku telah berkomunikasi dengan Polri dan kejaksaan terkait penghentian status tersangka Nurhayati. Bahkan, dia juga berkomunikasi dengan Bareskrim Polri untuk dilakukan penghentian secepatnya.

"Bahkan saya bicara dengan Bareskrim bahwa itu Insya Allah akan secepatnya dilakukan, tinggal soal teknis apakah nanti mau pake SP3 atau SKP2 gitu. SP3 artinya Kejaksaan mengembalikan ke Polri status tersangka itu belum bisa, karena misalnya belum lengkap atau kurang jelas sehingga nanti jadi P19 lalu SP3. Tapi, bisa juga kejaksaan menyatakan ini tidak tepat sehingga dikeluarkan SKP2," ujarnya.

Diketahui, Nurhayati merupakan orang yang pertama kali membocorkan dugaan tindak pidana korupsi APBDes Citemu tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020 oleh Kuwu atau Kepala Desa Citemu Supriyadi itu ke Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Citemu.

Laporan Nurhayati kemudian ditindaklanjuti BPD Citemu dengan membuat laporan ke Polres Cirebon Kota. Selama proses penyelidikan dan penyidikan, Nurhayati memberikan semua data terkait dugaan penyelewengan dana desa itu. Namun, akhirnya Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka.

Kecewa lantaran jadi tersangka, Nurhayati pun curhat melalui sebuah video. Rekaman tersebu viral setelah disebarkan melalui media sosial YouTube dan mendapatkan perhatian dari berbagai kalangan, termasuk Polda Jabar, Bareskrim Polri, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Berkas kasus dugaan korupsi APBDes Citemu tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020, telah dinyatakan lengkap atau P21. Saat ini, penyidik Polres Cirebon Kota segera melakukan pelimpahan tahap 2, barang bukti dan tersangka ke Kejari Kabupaten Cirebon.

Saat ini, tesangka utama, Supriyadi, selaku Kuwu/Kades Citemu telah mendekam di penjara. Sedangkan Nurhayati tidak ditahan karena pertimbangan dan alasan tertentu dari penyidik.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut