get app
inews
Aa Text
Read Next : Habib Bahar Didakwa Sampaikan Hoaks saat Ceramah di Margaasih Bandung yang Dihadiri 1.000 Jemaah

Ini Isi Ceramah Habib Bahar di Margaasih Bandung yang Diduga Hoaks

Selasa, 05 April 2022 - 11:24:00 WIB
Ini Isi Ceramah Habib Bahar di Margaasih Bandung yang Diduga Hoaks
Infografis Habib Bahar bin Smith terjerat kasus penyebaran berita bohong atau hoaks sehingga terancam hukuman 5 tahun penjara. (FOTO: iNews.id)

BANDUNG, iNews.id - Habib Bahar bin Smith didakwa menyebarkan berita bohong saat ceramah di Kampung Cibisoro, RT 03/08 Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 10 Desember 2021 lalu. Dalam ceramah itu, Habib Bahar menyinggung kasus Habib Rizieq Shihab, cucu Rasulullah Muhammad SAW yang diborgol dan dipenjara gegara menggelar acara maulid nabi. 

Tim Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar membacakan isi ceramah yang disampaikan Habib Bahar dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (5/4/2022). 

"Di negara yang kita cintai ini, tepat satu tahun yang lalu ada salah satu dari anak cucu Rasulullah yang di mana beliau kembali dari Mekkah. Beliau bikin acara maulid, memuliakan kelahiran kakeknya, mengagungkan kelahiran kakeknya, berkumpul para ulama, para habaib, di situ banyak mendapatkan ilmu, manfaat. Beliau mengungkapkan kegembiraan dengan Maulid Nabi besar Muhammad Shallallahu Alaihi Wassalam," kata JPU. 

Habib Bahar dalam ceramahnya itu kemudian menyinggung banyak ulama hingga ustaz dan habaib membuat maulid nabi. "Salah satunya beliau (Habib Rizieq Shihab). Akan tetapi beliau malah dipenjara. Beliau malah ditangkap saudara-saudara. Beliau ditangkap, beliau dipenjara," ujar jaksa membacakan isi ceramah Habib Bahar. 

"Saudara-saudara, demi Allah tidak ada dalam sejarah di dunia ini dari zaman Nabi Adam sampai sekarang tidak pernah terjadi. Hanya terjadi di Indonesia yang negara mayoritas muslim, yang mayoritas Ahlussunnah wal Jamaah, ada anak cucu Rasulullah yang ditangkap, ditahan karena merayakan Maulid Nabi. Siapa beliau? Beliau Al Habib Rizieq bin Husein bin Shihab," tutur JPU membacakan isi ceramah Habib Bahar. 

Pernyataan Habib Bahar dalam ceramahnya soal Habib Rizieq ditangkap gegara menggelar Maulid Nabi Muhammad SAW itu, kata JPU, keliru. Habib Rizieq ditangkap dan diadili atas kasus lain. "Habib Rizieq Shihab dihukum dalam kaitan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan kasus swab di Rumah Sakit Ummi Bogor," ucap Suharja.

Dalam ceramah itu, ujar JPU, Habib Bahar berulang kali menyebut Habib Rizieq ditahan karena menyelenggarakan maulid nabi. Padahal, fakta sesungguhnya tidak demikian. 

"Padahal diketahui oleh terdakwa Habib Bahar sendiri bahwasannya Habib Rizieq Shihab ditangkap, diadili dan dipenjara bukan karena menyelenggarakan Maulid Nabi, melainkan karena kasus RS Ummi dan pelanggaran prokes di Petamburan. Serta terhadap masalah tersebut telah termuat di dalam pemberitaan yang jelas dan dapat dicari di portal media daring," ujar JPU. 

Apalagi, tutur jaksa Suharja, kasus Habib Rizieq  disidangkan secara terbuka dan telah dijatuhkan vonis. "Lagipula sidang pengadilan kasus tersebut juga dibuka bagi publik dengan rekaman yang tersebar luas secara daring. Sehingga apa yang disampaikan terdakwa Habib Bahar dalam ceramahnya merupakan berita bohong atau tidak benar," tutur jaksa Suharja. 

Diketahui, Habib Bahar diseret ke meja hijau atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks saat ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung. Selain Habib Bahar, penyidik Polda Jabar juga menetapkan Tatan Rustandi, pengunggah video ceramah, sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, Bahar dan Tatan Rustandi didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut