Ini Hasil Gelar Perkara Satgas Saber Pungli Jabar terkait Kasus SMKN 5 Bandung
BANDUNG, iNews.id - Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Jabar telah melaksanakan gelar perkara kasus dugaan pungli di SMKN 5 Bandung. Hasilnya, Satgas Saber Pungli Jabar merekomendasikan Gubernur Jabar jatuhkan sanksi kepada Kepala SMKN 5 Bandung.
Kepala Bidang Data dan Informasi (Kabid Datin) Satgas Saber Pungli Jabar Yudi Ahdiyat mengatakan, gelar perkara terkait hasil pemeriksaan di SMKN 5 Bandung dilaksanakan pada Senin 27 Juni 2022. "Gelar perkara diadakan oleh Pokja Yustisi dan Ahli Satgas Saber Pungli Jabar," kata Kabid Datin Satgas Saber Pungli Jabar, Rabu (29/6/2022).
Dari hasil gelar perkara, ujar Yudi Ahdiyat, diperoleh keputusan, satu, merekomendasikan kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil untuk memberikan sanksi kepada DN, Kepala SMKN 5 Bandung, berupa pemberhentian sementara untuk memudahkan pemeriksaan.
Kedua, putusan dari gelar perkara bahwa hasil daripada tim tindak saber pungli jabar, dilimpahkan ke Inspektorat Jabar untuk dilakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan secara komprehensif. "Jadi, itu hasil daripada gelar perkara yang dilaksanakan pada Senin," ujar Yudi Ahdiyat.
Kabid Datin Satgas Saber Pungli Jabar menuturkan, pemeriksaan utama dilakukan terhadap kepala sekolah (kasek). Sedangkan empat orang yang juga sempat menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) dalam kasus dugaan pungli itu tetap beraktivitas seperti biasa. Keempat orang itu antara lain, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan berinsial EB, serta TTG dan AT pegawai kontrak dan TS selaku operator yang seluruhnya merupakan Tim PPDB.
"Ya, tetap beraktivitas seperti biasa, karenakan belum kita periksa. Ini kan berposes belum dilimpahkan ke inspektorat," tutur Kabid Datin Satgas Saber Pungli Jabar.
Untuk membuktikan kasek DN melakukan pungli atau tidak, kata Yudi Ahdiyat, tim akan kembali melakukan pemeriksaan. "Nanti kami periksa (lagi). Kemarin kan sudah ada uang (Rp40 juta). Siapa yang berperan di situ, siapa yang membantu, dan uangnya dikemanakan, untuk apa, kan kita belum lakukan pemeriksaan," ucap Yudi Ahdiyat.
"Dari hasil gelar perkara itu diputuskan diperiksa secara komprehensif, siapa saja di situ dari mulai perencanaannya bagaimana dan segala macam lah. Dari hasil pemeriksaan, mungkin ada dikenakan sanksi permanen bila memang terbukti," ujarnya.
Diketahui, Wakil Kepala Sekolah Hubungan Industri SMKN 5 Bandung Eka Rachman membantah terjadi operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pungutan liar (pungli) pada Rabu (2/6/2022). Yang sebenarnya terjadi adalah miskomunikasi yang diterima orang tua siswa lalu dilaporkan ke Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Jabar.
"Saya ingin mengklarifikasi berita yang tersebar di media saat ini. Pertama tidak ada OTT. Tidak ada kepala sekolah ditangkap. Memang kami di BAP (berita acara pemeriksaan)," kata Wakasek Hubid SMKN 5 Bandung di sekolah yang berlokasi di Jalan Bojong Koneng, Jumat (24/6/2022).
Editor: Agus Warsudi