Ini Awal Mula Yana Mulyana Terjerat Kasus Suap Proyek Bandung Smart City
                
            
                BANDUNG, iNews.id - Yana Mulyana, Wali Kota Bandung non-aktif, membeberkan awal mula dirinya terjerat kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) proyek Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023. Hal itu disampaikan Yana Mulyana saat hadir sebagai saksi di sidang Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (7/8/2023).
Selain Yana, tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghadirkan Kepala Dishub Kota Bandung non-aktif Dadang Darmawan dan Sekretaris Dishub Kota Bandung non-aktif Khairur Rijal.
                                    Mereka hadir sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Sonny Setiadi Direktur PT CIFO, Andreas Guntoro dan Benny petinggi dari PT Sarana Multi Adiguna (SMA).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Hera Kartiningsih dan tim , Yana menceritakan saat menerima uang THR Rp 50 juta dari Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan. Sebelum peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK, Yana didatangi oleh Dadang Darmawan di rumah dinas Jalan Nyland.
                                    Yana mengaku kaget dengan kehadiran Dadang Darmawan di luar agenda resmi Wali Kota Bandung. "Jadi hari Jumat dari pagi banyak kegiatan resmi. Setengah 6 (17.30 WIB) pulang dari Ujung Berung di rumah dinas wakil ada Pak Dadang. Biasanya gak lazim orang ketemu di luar jadwal," kata Yana.
                                    Saat itu, Yana mengajak Dadang Darmawan ke dalam rumah. Di dalam rumah, Dadang maksud kedatangannya untuk memberitahukan kegiatan mudik gratis. Setelah itu, Dadang menyodorkan amplop berisi uang Rp50 juta.
"Khawatos seuer nu nyungkeun THR ka pak wali (khawatir banyak yang minta THR ke pak wali)," ujar Yana menirukan perkataan Dadang saat itu.
                                    Yana menjawab amplod disimpan saja di meja ruang tamu. Setelah itu, Dadang diajak untuk buka bersama. Namun, Dadang memilih hendak berbuka puasa di kantor.
Ditanya tentang sepatu Louis Vuitton seharga Rp17 juta, Yana menyatakan, sepatu mahala tersebut dibeli di Thailand bersama rombongan. Yana mengaku membeli sepatu Louis Vuitton seharga Rp17 juta dari uang Khairur Rijal.
                                    Yana mengaku, berniat mengganti uang yang digunakan Khairul Rijal untuk membeli sepatu tersebut. "Setelah jalan-jalan kegiatan Huawei kaki bengkak, saya mampir ke toko LV. Nanya, ngobrol-ngobrol ukuran. Saya nunggu sepatu setelah sepatu ada udah ada yang bayar. Saya bilang ganti nanti ke Khairur Rijal," ujar Yana Mulyana.
Selain itu, Yana menuturkan, pada 24 Desember 2022 didatangi Khairur Rijal dan Sonny Setiadi yang ingin berkenalan di Pendopo Wali Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, setelah acara pelantikan sejumlah aparatur sipil negara (ASN).
Khairur menyampaikan kepada Yana bahwa Sonny hendak bertemu untuk berbicara terkait dengan program corporate social responsibility (CSR) pemasangan WiFi.
"Saudara Khairur Rijal mengatakan 'Itu ada Pak Sonny'. Sonny siapa? Sonny CIFO mau ngasih CSR WiFi gratis, minta petunjuk di titik mana saja pemasangan WiFi gratisnya. Ya udah saya bilang boleh lah. Kemudian, Saudara Sonny masuk, Saudara Rijal keluar," ujar Yana.
Sonny lantas memperkenalkan diri kepada Yana sebagai pengusaha yang sudah banyak memasang fiber optik di Bandung. Setelah berbincang soal rencana pemasangan WiFi, Sonny lalu pamit hendak pulang.
Namun, sebelum pulang, Sonny mengeluarkan amplop berwarna cokelat dari tas selempang dan ditaruh di atas meja. Sonny juga sempat mengatakan amplop itu merupakan tanda perkenalan.
"Beliau pamit pulang dan setelah itu mengeluarkan amplop langsung ditaruh di meja 'Pak, ini untuk perkenalan'. 'Oh iya nuhun', kata saya," ujar Yana.
Yana sempat mengira amplop itu berisi brosur. Tapi, setelah dicek ternyata berisi uang. Yana mengaku lupa nominal uang yang diberikan Sonny. Namun, seingatnya, uang itu terdiri dari pecahan nominal Rp100.000.
"Sempat dibuka?" tanya jaksa.
"Iya, karena saya pikir itu brosur atau apa," jawab Yana.
Uang yang telah diterima dari Sonny itu lalu disimpan di dalam sebuah laci meja di rumah dinas Jalan Nyland, Kota Bandung. Uang tersebut, kata Yana Mulyana, akan digunakan untuk kepentingan sosial. Sebab, banyak aspirasi untuk kegiatan pemberian santunan dan takzial bagi warga yang meninggal.
Seusai pertemuan, Yana mengaku tidak pernah berkomunikasi lagi dengan Sonny Setiadi. Dia membantah memberikan arahan kepada Dishub Kota Bandung untuk memenangkan PT CIFO.
Diketahui, terdakwa Sonny didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan terdakwa Benny dan Andreas didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Editor: Agus Warsudi