get app
inews
Aa Text
Read Next : Temukan Perusahaan yang Tak Laksanakan UMK, Buruh Ngadu ke DPRD KBB

Imbas UU Cipta Kerja, Pemkot Bandung Harus Ubah 40 Peraturan Daerah 

Senin, 27 Juni 2022 - 18:51:00 WIB
Imbas UU Cipta Kerja, Pemkot Bandung Harus Ubah 40 Peraturan Daerah 
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna. (Foto:iNews/Billy Maulana Finkran)

Dia juga mengingatkan, para kepala OPD untuk segera mengajukan naskah akademik kepada DPRD untuk pembahasan Perda tahun 2023. "Untuk raperda tahun 2022 ini jangan nyebrang ke tahun 2023 kita harus bergerak cepat," ujarnya.

Dia mengatakan evaluasi terhadap Perda harus terus dilakukan. Perda, kata Ema, harus aplikatif dan memberikan nilai kemanfaatan. Selain itu, sosialisasi terkait perda di Kota Bandung pun harus dilakukan secara maksimal.

"Terpenting kita sosialisasikan, kita ikut di acara CFD untuk sosialisasi perda, termasuk di humas dan medsos. Yang paling penting dari SKPD-nya. Apalagi yang memiliki dampak pelayanan publik yang luas, seperti perizinan, kependudukan," katanya. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut